Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Bahwa fakta yang ada di persidangan, dimana telah dihadirkan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang di dalam dakwaan," kata JPU KPK RI Tony Indra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.
Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.
Sedangkan terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan dan pasal 12B tentang gratifikasi. Jadi terkait kerugian negara (yang dibebankan pada Rohidin) bukan menggunakan pasal 2 dan pasal 3," ujar dia.
Lanjut JPU KPK, untuk hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Paling berat hukumannya karena terdakwa Rohidin yang menggerakkan semua, salah satunya menggerakkan eselon II, III dan IV untuk mengumpulkan uang yang tujuannya untuk kepentingan calon Gubernur," terang Tony.
Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan, para kuasa hukum dan terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan diagendakan tanggal 12 Agustus 2025.
Di sisi lain, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerangkan bahwa dirinya akan mempersiapkan pledoi dan akan menjalani persidangan selanjutnya.
"Tadi sudah mendengar tuntutan JPU, kita siapkan pledoi, kita jalani saja," kata dia.
Baca juga: KPK mulai penyidikan kasus pinjaman di perusahaan patungan RI-Jepang
Baca juga: KPK panggil mantan direksi perusahaan dapen jadi saksi kasus PT IIM
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.