Jakpro diminta bantu proses rekrutmen warga Kampung Bayam

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membantu proses pelatihan agar memiliki ketrampilan pertanian perkotaan hingga rekrutmen Warga Kampung Bayam.

“Saya sudah minta manajemen Jakpro untuk membantu mereka belajar supaya mereka punya ruang untuk menjadi petani kota. Supaya ada penghasilan, supaya ada latihan. Termasuk, nanti diperkerjakan di lokasi dimana dia ditempatkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta, Selasa.

Penegasan ini terkait dengan persoalan warga yang ingin tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) harus melalui proses rekrutmen oleh Jakpro.

Para penghuni juga nantinya akan diikutkan dalam pelatihan kerja seperti bertani untuk bisa bekerja di sekitara Jakarta International Stadium (JIS).

Selain itu, Pramono juga mengatakan bahwa dirinya sudah meminta kepada Jakpro untuk menyelesaikan permasalahan warga Kampung Bayam agar mereka bisa segera menempati KSB.

Baca juga: Jakpro komunikasi dengan penghuni bahas kesiapan Kampung Susun Bayam

“Jadi, saya sudah meminta semua yang permasalahan berkaitan dengan Kampung Bayam, apakah itu pihak Furqon, apakah itu pihak Gugun semuanya diselesaikan, diperlakuan yang sama. Hanya, memang ini perlu pelatihan. Nggak bisa misalnya, hari ini diputuskan, kemudian harus ada penghasilan,” kata Pramono.

Pada Selasa pagi, beberapa warga Kampung Bayam tampak berdatangan ke Balai Kota Jakarta.

Pramono mengaku dirinya sudah menemui empat orang perwakilan warga.

Kendati demikian, Pramono tidak menyebutkan apa saja hal-hal yang dibicarakan dengan warga Kampung Bayam tersebut.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mengeluhkan warga yang belum bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Baca juga: Pramono akan cek langsung masalah di Kampung Susun Bayam

Padahal, pada saat seremonial penyerahan kunci secara simbolis Maret lalu, ditargetkan warga sudah bisa menempati Kampung Susun Bayam sebelum Lebaran.

Furqon mengatakan, warga sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan, namun belum ada kejelasan kapan mereka dapat menempati KSB.

Masih polemik

Sebelumnya, Jakpro menetapkan bahwa KSB merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Oleh karena itu, warga yang ingin menghuni KSB diharuskan menjadi bagian dari tenaga kerja yang mendukung operasional JIS. ​

Proses rekrutmen ini melibatkan pengisian formulir oleh warga eks Kampung Bayam yang kemudian diseleksi oleh Jakpro.

Mereka yang diterima akan bekerja di bawah naungan Jakpro dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp5,4 juta per bulan. Dari gaji tersebut, akan dipotong sekitar Rp1,7 juta per bulan untuk biaya sewa unit di KSB. ​

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari warga eks Kampung Bayam. Mereka merasa bahwa syarat tambahan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat pada 2022 yakni mereka seharusnya dapat menempati KSB tanpa harus melalui proses rekrutmen sebagai pekerja.

Warga juga mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya sewa dan proses rekrutmen tersebut. ​

Sebagai respons atas ketidakpuasan tersebut, sebagian warga telah mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan alasan pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. ​

Dengan demikian, meskipun proses rekrutmen menjadi syarat untuk menghuni KSB, hal ini masih menjadi polemik dan belum sepenuhnya diterima oleh warga eks Kampung Bayam.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |