Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dan masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Ismala Dewi mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) perlu dilakukan untuk memberikan keadilan dan memenuhi hak masyarakat adat.
Dalam diskusi daring dipantau dari Jakarta pada Selasa, akademisi bidang studi hukum dan masyarakat Fakultas Hukum UI Ismala menyoroti RUU Masyarakat Hukum Adat sudah lama menunggu pengesahan sejak pertama kali diajukan pada 2009 dan tiga kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sudah 15 tahun, artinya sudah lama sekali, artinya belum sampai ini keadilan karena untuk menjamin kepastian masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan itu belum terealisasi," jelas Ismala.
Secara khusus dia menyoroti isu air yang menyangkut masyarakat adat akibat perkembangan pembangunan, perubahan iklim dan tekanan ekonomi atas hak mereka. Masyarakat adat, khususnya, memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya termasuk atas sumber daya alam seperti air yang dijaga dengan penerapan hukum adat.
Dalam kesempatan tersebut dia juga memberikan saran mengenai RUU Masyarakat Adat dari segi substansi, termasuk untuk melihat aturan sebelumnya demi memastikan pasal yang akan disahkan tidak bertentangan atau bahkan dapat memperbaiki aturan lama.
"Sehingga substansi UU Masyarakat Adat menjadi lebih lengkap sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan sebelumnya atau bahkan dapat memperbaiki aturan sebelumnya apabila dianggap peraturan lama tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Dia juga mendorong agar pasal yang mengatur mengenai sumber daya alam dalam RUU itu hendaknya memperhatikan prinsip pengelolaan sumber daya air berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013 yang lebih jelas narasinya dan lebih lengkap substansinya.
Baca juga: Menhut umumkan dua inisiatif strategis, bentuk gugus tugas hutan adat
Baca juga: Koalisi sebut RUU Masyarakat Adat mampu wujudkan pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Membangun Tanah Papua dengan adat
Baca juga: Anggota DPD RI: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk pelindungan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025