LPS dan HKHSK kerja sama tingkatkan kapasitas hukum sektor keuangan

4 hours ago 2
Kelanjutan kerja sama ini kami lakukan dengan perluasan lingkup mengakomodir kebutuhan UU P2SK

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum yang mendukung fungsi, tugas dan wewenang LPS di sektor keuangan.

Fungsi, tugas dan wewenang LPS ini juga termasuk sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kolaborasi strategis dengan para profesional hukum seperti HKHSK menjadi penting seiring dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi LPS.

Dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki para anggota HKHSK, diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi LPS dalam menjalankan mandat secara kredibel, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya, LPS memandang perlu untuk melanjutkan kembali kerja sama yang telah kami mulai sejak 2019 silam dan telah berjalan dengan baik selama 5 tahun terakhir. Kelanjutan kerja sama ini kami lakukan dengan perluasan lingkup mengakomodir kebutuhan UU P2SK,” kata Ary.

Nantinya, kerja sama antara LPS dengan HKHSK meliputi berbagai aspek antara lain sosialisasi kebijakan dan program kerja, asistensi penanganan dan penyelesaian bank dan perusahaan asuransi, penelitian dan kajian, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Kerja sama ini juga menunjukkan kepada publik bahwa kerja sama hukum dan keuangan menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

Adapun kerja sama kedua belah pihak tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan pada Selasa (22/4).

Ketua Umum HKHSK Kukuh Winandoko menjelaskan mengenai kesiapan HKSHK terkait kerja sama dengan LPS, terutama terkait dengan sudah diundangkannya UU P2SK pada tahun 2023.

“Kami sudah bertransformasi dari yang awalnya hanya berfokus di pasar modal, namun kini kami sudah masuk ke semua sektor keuangan,” kata Kukuh.

Ia menambahkan bahwa HKHSK sudah melakukan perubahan standar profesi serta menyiapkan kode etik yang baru, mengingat saat ini ini sudah mencakup seluruh sektor keuangan.

“Tentu saja dalam hal ini kami juga butuh masukan dari LPS untuk juga bisa saling bersinergi dalam membuat stabilitas di sektor keuangan,” tutup Kukuh.

Baca juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Gebu Prima

Baca juga: Ketua LPS paparkan tanda ekonomi RI solid di awal 2025

Baca juga: LPS: IMK Februari 2025 indikasikan niat menabung masyarakat membaik

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |