Jakarta (ANTARA) - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan anggota koalisi komunitas orang muda mengirimkan surat dukungan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Perwalian Keolahragaan disahkan guna mencegah campur tangan industri rokok.
Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari UU Keolahragaan. Dia menilai dana perwalian keolahragaan harus bersih dari campur tangan industri rokok, mengingat isu tersebut merupakan salah satu dari berbagai tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Indonesia ingin mencapai Indonesia Emas 2045, tetapi realitanya prevalensi stunting masih tinggi. Belum lagi, jumlah sumber daya manusia (SDM) yang begitu besar ternyata tidak berbanding dengan jumlah atlet yang bertanding di laga-laga prestise dunia seperti olimpiade," kata Manik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: IYCTC: Rokok persulit upaya mencapai kesetaraan gender
Menurut dia, jika kebijakan olahraga tidak didesain dengan komprehensif dan bebas dari campur tangan industri rokok, sulit untuk menciptakan SDM yang sehat dan produktif.
Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Manik menyebutkan 34,7 persen pemuda usia 16-30 tahun tidak aktif berolahraga. Di sisi lain, menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, pemuda kelompok usia 15-19 tahun malah menjadi kelompok perokok terbanyak, dengan prevalensi mencapai 56,5 persen.
"Minimnya aktivitas fisik yang diperparah dengan kebiasaan merokok, akan menurunkan potensi Indonesia dalam mencetak atlet unggul di level dunia," katanya.
Baca juga: IYCTC: Kepala daerah terlantik perlu lindungi pemuda dari bahaya rokok
“Kami ingin agar Kemenpora tidak melibatkan industri rokok maupun industri lain yang membawa dampak negatif bagi kesehatan untuk kegiatan pemberdayaan pemuda maupun keolahragaan apalagi menerima dana mereka. Peraturannya sudah jelas tertuang dalam Pasal 454-455 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari UU Kesehatan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya bersama dengan koalisi komunitas orang muda juga mengingatkan bahwa organisasi olahraga dunia, seperti FIFA, FIA, IOC, serta organisasi kesehatan global, seperti WHO dan CDC telah bergabung dengan WHO dalam kampanye Olahraga Tanpa Rokok.
Baca juga: IYCTC desak pemerintah implementasikan PP 28/2024, kendalikan tembakau
"Standar internasional ini menegaskan bahwa olahraga harus bebas dari campur tangan industri rokok," katanya.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025