BPJS Watch sarankan penguatan pengawasan dan regulasi "outsourcing"

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan regulasi tenaga alih daya (outsourcing).

Hal ini menyusul para pekerja outsourcing yang rentan tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan kerja, karena belum mendapatkan pengawasan maksimal.

“Pengawasan dan penegakan hukumnya diperkuat, sehingga normatif bisa diperoleh bagi pekerja outsourcing. Karena, pengawasan kita masih cukup lemah. Dengan pengawasan yang diperkuat, hak-hak pekerja outsourcing bisa diperoleh,” kata Timboel saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Timboel mengatakan bahwa regulasi terkait outsourcing sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun UU No. 6 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan memiliki izin, serta memperbaiki ketentuan pengupahan untuk melindungi pekerja. Peraturan ini juga mengatur tentang perjanjian outsourcing secara tertulis, dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Untuk itu, Timboel menilai pengawasan dari implementasi regulasi pemerintah terkait outsourcing harus lebih digalakkan lagi, utamanya terkait pembatasan lingkup kerja yang jelas.

“Dengan dibatasi, maka hanya segelintir pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Ini juga karena fakta sosiologisnya, sistem bisnis kita dan internasional mau efisien, sehingga mereka mau mengerjakan pekerjaan yang menjadi core mereka,” jelas Timboel.

“Sehingga, untuk pekerjaan-pekerjaan yang misalnya terkait dengan penunjang seperti security, driver, itu menggunakan pekerja outsourcing,” imbuhnya.

Baca juga: Ekonom sebut penghapusan outsourcing beri kepastian untuk pegawai

Baca juga: Pemerintah disarankan fokus pada regulasi penyalur tenaga outsourcing

Baca juga: Apindo dorong perbaikan skema "outsourcing" lindungi pekerja formal

Selain itu, Timboel mengatakan penting bagi pemerintah untuk menindak dengan tegas perusahaan-perusahaan penyalur tenaga outsourcing yang “abal-abal”.

“Banyak perusahaan outsourcing yang profesional, yang membayar hak-haknya sesuai ketentuan, yang memang menghormati serikat pekerja. Nah, yang tidak profesional itu baiknya ditutup. Ini kan bagian dari penguatan,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya untuk buruh yang menuntut pemerinrah menghapus sistem outsourcing, salah satunya melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan arahan dan kebijakan presiden terkait persoalan outsourcing akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

Baca juga: Rencana penghapusan outsourcing bentuk kepedulian pemerintah ke buruh

Baca juga: Menko PM Muhaimin ajak pengusaha dan buruh duduk bersama bahas PHK

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |