Jakarta (ANTARA) - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan bahwa diperlukan sistem wajib lapor bagi platform pinjaman online (pinjol), yang disebut juga pinjaman daring (pindar) atau fintech lending, mengenai transaksi yang dicurigai terkait judi online.
Head of Center Digital Economy and SMEs Indef Izzudin Al Farras mengatakan bahwa sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk mendapatkan data akun pindar dan dompet digital yang digunakan untuk melakukan judi online, terutama lembaga yang menjadi anggota Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus bekerja sama dan meminta platform fintech serta dompet digital untuk melakukan wajib lapor bagi platform yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan,” ujarnya dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa sistem wajib lapor tersebut dapat dikembangkan layaknya sistem Anti-Money Laundering yang terdapat pada ekosistem perbankan.
Izzudin menyatakan bahwa institusi-institusi tersebut juga perlu melakukan blokir otomatis terhadap akun yang terindikasi bertransaksi dengan situs judi online yang telah diblokir yang dapat diketahui dengan melakukan pelacakan aliran dana berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terlebih, jika terdapat banyak akun dalam satu platform fintech dan dompet digital yang terindikasi sebagai alat transaksi judi online, pemerintah harus menginvestigasi platform tersebut,” katanya.
Ia menuturkan bahwa platform pindah maupun dompet digital yang terbukti menjalin kerja sama dengan platform judi online harus ditutup dan dipidanakan.
Langkah tegas memang diperlukan untuk memberantas judi online yang semakin marak di masyarakat. PPATK bahkan mengungkapkan bahwa sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online pada 2024 adalah pengutang.
Izzudin mengatakan bahwa banyaknya pelaku judi online karena platform tersebut sangat mudah diakses melalui gadget berkat iklan yang sangat masif di berbagai mesin pencarian maupun aplikasi.
“Implikasinya, masyarakat sangat mudah terpengaruh untuk klik iklan judi online tersebut dan akhirnya mencoba judi online,” ucapnya.
Ia pun menyarankan penyedia layanan keuangan untuk membuat sistem informasi bersama secara transparan terkait judi online, sehingga upaya pemberantasan kegiatan ilegal tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi.
“Bahkan, sistem informasi tersebut dapat pula berkolaborasi dengan regulator agar terdapat upaya bersama dalam rangka meminimalisir kecolongan tersebut,” imbuh Izzudin Al Farras.
Baca juga: Indef sarankan pemerintah beri insentif pajak berbasis kinerja
Baca juga: Indef nilai Kopdes Merah Putih bisa bantu ringankan tekanan ekonomi RI
Baca juga: Pengamat minta sanksi tegas bagi penyedia payment gateway fasilitasi judol
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025