Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mendorong optimalisasi manfaat pertambangan bagi masyarakat lokal melalui peningkatan pemberdayaan tenaga kerja dan kontraktor daerah.
Ketua IUJP Konawe Utara Rakhmat di Jakarta, Selasa, mengatakan Konawe Utara merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar di Indonesia, yakni Rp1,446 triliun pada 2024. Potensi besar ini diharapkan dapat memberi dampak lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
“Jika pemberdayaan dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan kontraktor daerah, kami yakin perekonomian masyarakat Konawe Utara akan tumbuh lebih kuat,” katanya.
Dalam pertemuan audiensi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di Jakarta itu, Rakhmad memaparkan data bahwa dari 159 desa di Konawe Utara terdapat sekitar 30 desa yang berada di lingkar tambang. Desa-desa ini dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang apabila skema pemberdayaan ekonomi lokal berjalan optimal.
IUJP menilai pemerintah daerah telah berupaya mendorong perusahaan pemegang izin usaha tambang untuk lebih melibatkan masyarakat setempat.
Baca juga: BP Taskin: Pemberdayaan ekonomi diperlukan dalam atasi kemiskinan
Upaya itu diharapkan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dengan bantuan lembaga seperti BP Taskin yang menangani bidang kemiskinan.
Rakhmat menambahkan, skema pemberdayaan dapat diwujudkan melalui berbagai model, mulai dari kemitraan, kontraktor lokal, hingga koperasi berbasis masyarakat yang akan membuka lapangan kerja baru sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Harapan kami, kekayaan sumber daya alam di Konawe Utara tidak hanya menyumbang devisa bagi negara, tetapi juga menjadi motor pertumbuhan ekonomi masyarakat di lingkar tambang,” ujarnya.
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko dalam kesempatan itu mendukung penerapan skema koperasi tambang rakyat sebagai salah satu solusi mengatasi kemiskinan di Kabupaten Konawe Utara.
Selain mendorong skema koperasi, BP Taskin juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam pasal 124 Undang-Undang Minerba tentang pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan langkah ini diharapkan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara dapat meningkat, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial yang timbul akibat ketimpangan pemanfaatan sumber daya tambang.
"13,35 persen lebih rakyatnya miskin, padahal mereka itu hidup di lingkar wilayah tambang, makanya mereka dari asosiasi mengadukan itu ke kami untuk mencarikan solusinya," kata dia.
Baca juga: BP Taskin: Koperasi tambang untuk atasi kemiskinan di Konawe Utara
Baca juga: KKP hentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di Konawe Selatan
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.