Ketua Komisi II DPR desak pemerintah segera putuskan kepastian DOB

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak kepada pemerintah untuk segera memutuskan kepastian terkait Daerah Otonomi Baru (DOB), karena saat ini banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik DOB provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) soal DOB tersebut yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan saat ini ada sekitar 370 usulan DOB dari masyarakat.

"PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia," kata Rifqi usai agenda diskusi terkait DOB di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun, dia mengatakan bahwa banyaknya usulan DOB tersebut tidak serta merta bisa dikabulkan nantinya. Sebab, kata dia, usulan itu harus mempertimbangkan kesiapan fiskal maupun potensi ekonomi daerah agar tidak justru menjadi beban baru bagi APBN.

Maka dari itu, dia mengatakan bahwa PP dibutuhkan untuk menjadi indikator kesiapan suatu wilayah menjadi DOB. Misalnya, kata dia, indikator itu memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, dia menilai ada sejumlah daerah mengajukan pemekaran hanya karena alasan politis atau semangat lokal, tanpa perhitungan yang matang soal kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan pembangunan.

"Tentu indikatornya harus dibuat ketat dan objektif. Sehingga siapapun yang membaca indikator itu, orang tidak menjadi berdebat," katanya.

Untuk itu, dia pun belum bisa menilai daerah-daerah yang harus segera dimekarkan karena formulasi atau aturannya harus terlebih dahulu ada.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan bahwa hingga saat ini usulan DOB masih terus diterima pemerintah. Dalam forum itu, dia mengatakan pemerintah tidak pernah menolak usulan pemekaran DOB.

“Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” kata Akmal.

Baca juga: Wamendagri: DOB Papua ditargetkan operasional pada 2028

Baca juga: DPRD Garut dukung pemekaran daerah untuk optimalkan pelayanan publik

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |