A'wan PBNU: KPK minta doa untuk segera tetapkan tersangka kasus haji

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta didoakan untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Abdul mengatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut kepadanya saat dirinya bersama dua kiai lain mengunjungi lembaga antirasuah tersebut pada 26 September 2025.

“Pak Asep minta doa para kiai supaya bisa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi terkait jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia mengatakan Asep Guntur turut meminta dirinya bersabar ketika didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Dia (Asep Guntur, red.) minta kita bersabar karena dugaan korupsi jual beli kuota tambahan melibatkan lebih dari 400 travel (biro perjalanan haji, red.), dan aliran dana menyebar ke mana-mana. Jadi, tidak semuanya bisa diperiksa, tapi telah cukup kuat konstruksi peristiwa tindak pidana dan bukti-buktinya,” katanya.

Baca juga: Forsikap minta KPK segera tetapkan tersangka kasus kuota haji

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK dalami waktu pertemuan eks Bendum Amphuri dengan eks Menag Yaqut

Baca juga: KPK sebut alur perintah dalam kasus kuota haji khusus sudah jelas

Baca juga: KPK terima pengembalian uang terkait kasus kuota haji dari HIMPUH

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |