Ini sejumlah poin penting yang ada dalam UU Tapera 

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Undang-Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas UU tersebut pada Senin (29/9).

MK memutuskan kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi suatu kewajiban, bersamaan dengan UU Tapera yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam kurun waktu paling lama 2 tahun.

UU Tapera berangkat atas upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat.

Hal itu sebagaimana UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Oleh karena itu, negara mengambil kebijakan untuk menghimpun dana kolektif secara berkelanjutan guna mendanai sektor perumahan yang kemudian diwujudkan melalui Tapera sebagai salah satu mekanisme pembiayaan murah jangka panjang yang bersumber dari iuran yang diwajibkan kepada peserta.

Baca juga: Ini isi putusan MK soal gugatan uji materi UU Tapera yang dikabulkan

Tapera yang merupakan akronim dari tabungan perumahan rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera dikelola berdasarkan sejumlah asas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat.

Berikut sejumlah poin-poin penting dalam UU Tapera yang menarik untuk dicermati.

Tujuan

Ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU Tapera menyebut bahwa Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Peserta

Ketentuan mengenai kepesertaan Tapera diatur pada Pasal 7 UU Tapera, yakni setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Peserta Tapera sebagaimana dimaksud telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum pun dapat menjadi peserta Tapera.

Kepesertaan pekerja dalam Tapera ini menjadi kewajiban dan keharusan sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 UU Tapera. Pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Baca juga: BP Tapera pastikan layanan tetap berjalan pascaterbitnya putusan MK

Besaran iuran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Tapera, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan paling besar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Skema pembayaran diatur pada Pasal 15 PP 21/2024, yakni bagi pekerja penerima upah besaran iuran Tapera sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sedangkan, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen ditanggung sendiri bagi pekerja mandiri.

Manfaat Tapera

Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, yang meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, ataupun perbaikan rumah. Rumah tersebut dapat berupa rumah tinggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara.

Adapun untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur pada Pasal 27 UU Tapera, yaitu (1) memenuhi masa kepesertaan paling singkat 12 bulan; (2) termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); (3) belum memiliki rumah; (4) dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Sanksi

Ketentuan terkait pemberian sanksi administratif bagi pekerja atau pemberi kerja yang tidak melakukan ketentuan kewajiban pendaftaran pekerja sebagai peserta Tapera diatur pada Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.

Sanksi administratif tersebut di antaranya berupa peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, hingga pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Adapun Pasal 39 UU Tapera menyatakan BP Tapera berwenang untuk mengenakan sanksi administratif kepada peserta dan/atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban.

Baca juga: Menkum: Revisi UU Tapera imbas putusan MK dibahas bersama UU Perumahan

Pengelolaan dana

Pengelolaan Tapera meliputi pengerahan, pemupukan, hingga pemanfaatan dana Tapera. UU ini pun mendasari pembentukan Badan Pengelolaan (BP) Tapera. BP Tapera dipimpin oleh seorang komisioner dan dibantu paling banyak empat deputi komisioner yang berasal dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun.

BP Tapera berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan peserta.

Berangkat atas fungsi tersebut, BP Tapera mengemban sejumlah tugas di antaranya memastikan pemberi kerja menyetor simpanan yang menjadi kewajibannya dan simpanan yang menjadi kewajiban pekerja yang menjadi peserta; memastikan pekerja mandiri menyetor simpanan yang menjadi kewajibannya; hingga menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan.

UU ini juga mendasari dibentuknya Komite Tapera yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melakukan pembinaan pengelolaan Tapera, Komite Tapera merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi dan pengawasan; serta melaporkan hasil evaluasinya kepada Presiden. Termasuk, menyeleksi dan mengusulkan komisioner serta deputi komisioner BP Tapera.

Komite Tapera terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, keuangan, ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Baca juga: Dasco: DPR kaji putusan MK soal UU Tapera

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |