Ini penegasan Kemendagri terkait penertiban PKL di Malang

5 hours ago 1

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus mengedepankan pendekatan humanis agar tidak memicu konflik.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan dinamika di lapangan kerap memicu ketegangan sehingga petugas Satpol PP diminta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis saat melakukan penertiban.

"Dinamika selalu terjadi di lapangan, cuaca terik matahari sama-sama membuat Satpol PP dan PKL panas dan biasanya kalau ada pemicu sering terjadi ketegangan, makanya kami selalu memberikan peringatan ke Kepala Satpol PP supaya tetap melakukannya (penertiban) dengan humanis," kata Safrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Safrizal mengatakan pendekatan humanis dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada PKL mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk berdagang.

Baca juga: Pemkot Bandung batasi waktu PKL berjualan saat malam takbiran

Jika penertiban harus dilakukan karena adanya pelanggaran peraturan daerah (perda), Satpol PP terlebih dahulu perlu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL.

Menurut dia, langkah tersebut akan lebih efektif dalam membangun pemahaman pedagang terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam perda.

"Sesuai dengan arahan di dalam rangka penertiban ada prosedurnya," ujarnya.

Karena itu, pelaksanaan penertiban harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Asosiasi: Warung kelontong tersisa 3,9 juta, tergerus ritel modern

Safrizal menegaskan Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan perda, tetapi juga menjadi wajah pelayanan publik pemerintah daerah.

"Satuan Pemadam Kebakaran sudah melakukan itu walaupun bukan tugas pemadam kebakaran tapi ketika publik meminta tolong tetap dilayani, ini yang terus kami dorong kepada Satpol PP," katanya.

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, hingga pertengahan 2026, Satpol PP Kota Malang secara berkala melakukan penertiban dan penataan PKL melalui pendekatan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga relokasi sesuai ketentuan peraturan daerah.

Satpol PP Kota Malang rutin mempublikasikan kegiatan penertiban melalui infografis bulanan, tentang kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban umum yang memuat berbagai aktivitas, termasuk penertiban.

Baca juga: Wapres nikmati kuliner pedagang kaki lima di Alun-alun Selatan Yogya

Pada Februari 2026, Pemkot Malang sempat melakukan penataan terhadap lebih dari 20 PKL di salah satu lokasi sebagai bagian dari proses penataan.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |