Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2025.
Salah satunya adalah bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025.
"Bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2024 di tanggal 8 April sampai 31 Desember 2025," kata Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat Rusdian Permana dalam sosialisasi di kantor Wali Kota Jakbar, Senin.
Rusdian mengatakan ada pula kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta.
2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
3. Berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
4. NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.
Baca juga: Warga Jaksel diajak manfaatkan keringanan bayar PBB
Baca juga: DKI berikan insentif PBB-P2 bagi hunian di bawah Rp2 miliar
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto pun menegaskan bahwa jajarannya siap mendukung penuh upaya sosialisasi tersebut.
“Kami bersama lurah dan camat di Jakarta Barat, akan terus mendorong dan membantu sosialisasi kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak," kata Uus.
Uus berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan realisasi peneriman pajak, khususnya di Jakarta Barat, agar melewati target yang dipatok sebesar Rp1,7 triliun pada 2025 ini.
"Harapannya, target Rp1,7 triliun tahun ini bisa terlampaui, bahkan mencapai lebih dari 101 persen seperti pada tahun 2024,” kata Uus.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Adapun rincian singkat diskon PBB di Jakarta adalah sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2025
- Keringanan 10 persen untuk pembayaran pada tanggal 8 April – 31 Mei 2025
- Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada tanggal 1 Juni – 31 Juli 2025
- Keringanan 5 persen untuk pembayaran pada tanggal 1 Agustus – 30 September 2025
b. Tahun Pajak 2020-2024
Keringanan 5 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
c. Tahun Pajak 2013-2019
Keringanan 50 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
d. Tahun Pajak 2010-2012
Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk bayar
Baca juga: DKI mulai terapkan sistem perpajakan melalui E-TRAPT
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025