Ini hukuman dan ancaman berat bagi pengucap sumpah palsu menurut Islam

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sumpah sejati-nya adalah janji sakral yang mengikat seseorang di hadapan Tuhan dan manusia. Dalam pandangan agama maupun hukum, sumpah bukan sekadar rangkaian kata, tetapi ikrar yang membawa konsekuensi moral dan spiritual.

Namun, di tengah kehidupan modern, tak sedikit orang yang dengan mudah mengobral sumpah palsu demi kepentingan sesaat mulai dari mencari pembenaran, menutupi kebohongan, hingga memenangkan perkara. Perilaku ini bukan hanya mencederai integritas pribadi, tetapi juga mengundang ancaman serius, baik di dunia maupun di akhirat.

Lantas hukuman dan ancaman apa yang pantas menurut Islam bagi para mengobral sumpah palsu? Simak penjelasannya berikut ini yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Polisi panggil Nikita Mirzani untuk diperiksa terkait sumpah palsu

Hukuman dan ancaman bagi seseorang yang sering mengucapkan sumpah palsu

Sumpah dalam Islam sejati-nya hanya layak diucapkan untuk tujuan yang benar, seperti menghindari fitnah, membantah tuduhan yang keliru, atau menegakkan kebenaran dan keadilan.

Namun, apabila sumpah yang telah diucapkan dibatalkan, dilanggar, atau ditinggalkan terlebih lagi tanpa alasan yang dibenarkan maka orang tersebut diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk tebusan.

Kafarat sendiri merupakan denda atau hukuman yang ditetapkan syariat bagi siapa pun yang melanggar sumpahnya. Seseorang yang dengan sengaja mengucapkan sumpah palsu untuk tujuan buruk akan dikenakan kafarat.

Dalam Islam, sumpah seperti ini dikenal dengan istilah al-yamīn al-ghamūs sumpah dusta yang diucapkan dengan sengaja demi mengambil hak orang lain atau membenarkan kebatilan.

Baca juga: Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro

Disebut ghamūs karena “menenggelamkan” pelakunya ke dalam jurang dosa dan api neraka. Perbuatan sumpah palsu ini termasuk dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW:

1. “Di antara dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh, dan mengucapkan sumpah palsu.” (HR. Bukhari)

2. “Barangsiapa bersumpah lalu berdusta untuk mengambil harta seorang Muslim, maka ia akan menemui Allah pada hari kiamat dalam keadaan dimurkai-Nya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

3. “Kedua kaki saksi palsu tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga api neraka membakarnya.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Ketiga hadits ini menjadi bukti betapa beratnya ancaman bagi pelaku sumpah palsu. Para ulama sepakat, dosa al-yamīn al-ghamūs tidak cukup ditebus hanya dengan kafarat. Pelakunya wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan mengembalikan hak-hak yang telah dirampas akibat sumpahnya.

Peringatan ini seharusnya menjadi alarm keras, terlebih bagi para pemimpin atau tokoh publik yang gemar berjanji palsu atau mengobral kata-kata tanpa tanggung jawab.

Baca juga: Orangtua JIS diduga beri sumpah palsu

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |