Ini daftar hari besar nasional di Oktober 2025, apakah tanggal merah?

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Tidak hanya pergantian tahun saja, namun bagi sebagian orang pergantian bulan pun ikut dinantikan karena bisa menjadi suatu harapan baru dibandingkan bulan sebelumnya. Begitupun dengan perpindahan dari bulan September ke Oktober 2025 saat ini.

Salah satu hal yang dinantikan di bulan baru seperti adanya tanggal merah atau hari libur nasional. Sebab, momen ini bisa dijadikan waktu untuk liburan bersama keluarga, orang terkasih, ataupun hanya menikmati hari yang tenang sekaligus me-recharge energi.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, pada Oktober 2025 ini tidak terdapat hari libur nasional ataupun cuti bersama.

Sebelumnya, di bulan September terdapat hari libur nasional yakni dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat 5 September 2025. Lalu, hari libur nasional dan cuti bersama hanya akan dijumpai lagi di bulan Desember mendatang yakni peringatan Kelahiran Yesus Kristus pada Kamis, 25 Desember 2025 dan Jumat, 26 Desember 2025.

Selain hari libur nasional yang sangat dinantikan, pada Oktober 2025 ini pun terdapat beberapa hari besar nasional yang bisa diperingati bersama, seperti Hari Kesaktian Pancasila ataupun Hari Sumpah Pemuda.

Hari besar tersebut menjadi momen penting dalam memperingati sejarah bangsa. Selain itu, juga dapat menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk meningkat jiwa nasionalisme bersama.

Baca juga: Mengintip suasana peringatan Hari Museum Internasional 2025 di Beijing

Berikut daftar hari besar nasional pada Oktober 2025 yang bisa diperingati bersama.

  • 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
  • 2 Oktober: Hari Batik Nasional dan Hari Susu Nasional
  • 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • 8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
  • 12 Oktober: Hari Museum Nasional
  • 16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
  • 22 Oktober: Hari Santri Nasional
  • 24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
  • 27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional dan Hari Listrik Nasional
  • 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
  • 30 Oktober: Hari Keuangan Nasional

Baca juga: Tanda-tanda besar hari kiamat dalam Islam yang harus Anda ketahui

Walaupun tidak mendapat hari libur nasional di Oktober 2025 ini, Anda masih bisa menikmati liburan di hari pekan, yakni tiap hari Sabtu dan Minggu. Pada Oktober 2025 ini, terdapat 4 hari Sabtu dan 4 hari Minggu yang bisa dimanfaatkan untuk refreshing, yakni pada tanggal 4, 5, 11, 12, 18, 19, 25, dan 26 Oktober 2025.

Sebagai tips, ada beberapa hal yang bisa diikuti agar Anda tetap semangat menjalani bulan Oktober 2025 yang tanpa tanggal merah ini, di antaranya:

  1. Buatlah mini weekend getaway: Karena jatah libur hanya di hari Sabtu dan Minggu, maka buatlah jadwal liburan sederhana dengan tujuan jarak tempuh yang dekat, seperti jalan-jalan ke Puncak Bogor, Bandung, atau keliling Jakarta.
  2. Manfaatkan cuti tahunan: Jika Anda masih punya jatah cuti tahunan, bisa dimanfaatkan ini untuk pergi berlibur. Selain itu, di waktu tersebut berbagai tempat wisata tidak akan seramai ketika hari libur nasional. Jadi, Anda bisa benar-benar menikmati liburan tanpa macet ataupun kendala lainnya.
  3. Buat agenda bareng teman: Tanpa harus liburan ke lokasi yang jauh dan memakan waktu yang panjang, hanya sekedar kumpul bersama di cafe bareng teman juga bisa jadi opsi untuk menghilangkan penat dan lelah karena bekerja.
  4. Atur work-life balance: Meskipun tanpa libur panjang, Anda harus tetap bisa menjaga keseimbangan hidup dan hindari rasa stres. Luangkan waktu sejenak untuk melakukan hal-hal yang menyenangkan, seperti menonton film, berolahraga ringan, atau aktivitas kesukaan Anda yang bisa membantu melepas penat pekerjaan.

Baca juga: Inilah keberagaman agama di Indonesia dan tempat ibadahnya

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |