Ingin penguatan lembaga, LPSK: Kantor perwakilan cara jangkau warga

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan adanya penguatan kelembagaan, salah satunya melalui kehadiran kantor perwakilan di lebih banyak daerah sebagai cara menjangkau masyarakat.

"Kantor perwakilan ini memang salah satu cara kami untuk bisa menjangkau masyarakat untuk bisa mendapatkan akses keadilan, supaya mereka juga tidak sulit untuk mendapatkan akses perlindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Jakarta, Kamis.

Sri menjelaskan saat ini LPSK memiliki kantor perwakilan di lima daerah, yakni Yogyakarta; Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan Nusa Tenggara Timur yang sedang dalam proses.

Guna memaksimalkan fungsi proaktif, LPSK juga menjangkau masyarakat lewat kantor penghubung yang sementara ini sudah dibangun di Manado, Sulawesi Utara dan Bangka Belitung.

"Akan menyusul, yaitu Aceh," ucapnya.

Baca juga: LPSK dorong pembangunan rutan khusus "justice collaborator"

Karena keterbatasan kantor perwakilan maupun kantor penghubung, LPSK juga menjangkau saksi dan korban tindak pidana lewat komunitas yang tersebar di berbagai provinsi, bahkan hingga ke daerah-daerah pelosok.

"Karena dengan posisi sahabat saksi dan korban itu setidaknya masyarakat-masyarakat yang berada di pelosok, mereka akan mendapatkan informasi yang utuh sehingga kami akan sangat dibantu oleh komunitas seperti sahabat saksi dan korban," ujar Sri.

Di sisi lain, LPSK merekomendasikan pembentukan perwakilan lembaga di setiap provinsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK, sebagaimana keterangan terpisah, mengusulkan pembentukan perwakilan di setiap provinsi untuk memperluas jangkauan dan memastikan akses perlindungan yang merata di Indonesia.

Usulan tersebut berpijak pada kenyataan bahwa masih adanya korban ataupun saksi yang kesulitan menjangkau layanan karena faktor geografis dan keterbatasan waktu respons.

Baca juga: LPSK usul ke Komisi XIII buat satuan khusus lindungi saksi dan korban

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menerima 8.522 permohonan perlindungan saksi dan korban sejak Januari hingga awal Agustus 2025.

Dari total 8.522 itu, permohonan dalam tindak pidana pencucian uang menjadi yang paling tinggi, yakni sebanyak 5.558 permohonan. Disusul permohonan terkait kekerasan seksual anak (891 permohonan) dan tindak pidana lainnya (734 permohonan).

Sementara itu, terkait program layanan perlindungan, LPSK pada semester I tahun 2025 telah menjalankan 7.121 program, yang didominasi layanan fasilitasi restitusi (3.427), layanan bantuan medis (1.210), dan layanan pemenuhan hak prosedural (992).

"Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir, antara lain melalui LPSK, untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak-hak saksi korban, dalam proses peradilan pidana," ucapnya.

Baca juga: LPSK terima 45.511 permohonan perlindungan selama 2008-2024

Baca juga: LPSK komitmen berikan perlindungan kepada jurnalis

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |