Jakarta (ANTARA) - SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) merupakan salah satu jalur masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Mekanisme seleksi ini didasarkan pada nilai rapor serta pencapaian akademik maupun non-akademik yang dimiliki siswa.
Informasi mengenai jalur SNBP disampaikan langsung oleh Eduart Wolok selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dalam konferensi pers pada Selasa (16/9).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan alur yang perlu dipahami baik oleh pendidik maupun peserta didik yang ingin mengikuti seleksi. Untuk SNBP 2026, peserta yang diperbolehkan mendaftar adalah siswa kelas 12 pada tahun ajaran 2026 dari SMA/SMK/MA. Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemendikdasmen.
"Ada nilai TKA yang harus dimiliki oleh siswa untuk yang ikut SNBP 2026, harus memiliki TKA yang mana tidak pada tahun 2025," tegasnya dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026. Lantas, seperti apa jadwal, persyaratan, tahapan, dan ketentuan terbaru dari SNBP 2026? Berikut rangkumannya dari berbagai sumber.
Jadwal SNBP 2026
1. Pengumuman kuota untuk tiap sekolah: 29 Desember 2025
2. Masa sanggah kuota tiap sekolah: 29 Desember 2025 - 15 Januari 2026
3. Registrasi akun SNPMB sekolah: 5-26 Januari 2026
4. Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari - 2 Februari 2026
5. Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari - 18 Februari 2026
6. Pendaftaran SNBP: 3 - 18 Februari 2026
7. Pengumuman SNBP: 31 Maret 2026
8. Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari - 30 April 2026
Persyaratan sekolah SNBP 2026
1. SMA/MA/SMK yang memiliki NPSN.
2. Ketentuan Akreditasi sesuai sekolah untuk alokasi siswa eligible:
• Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
• Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
• Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
3. Tambahan kuota siswa eligible 5% bagi sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS.
4. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Catatan: Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan poin no 2.
Persyaratan siswa pendaftaran (eligible) SNBP 2026
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa terbaik yang termasuk ke dalam kuota sekolah.
4. Siswa yang mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
5. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
6. Nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS.
7. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
9. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
10. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Tahapan seleksi pendaftaran SNBP 2026
1. Pengumuman kuota sekolah ditetapkan berdasarkan akreditasi dan jumlah siswa.
2. Sekolah melakukan registrasi akun SNPMB melalui laman resmi: https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
3. Siswa juga perlu mendaftarkan akun SNPMB melalui situs yang sama.
4. Pihak SNPMB memberikan informasi mengenai jumlah siswa yang memenuhi syarat sesuai akreditasi sekolah.
5. Sekolah menetapkan daftar nama siswa yang berhak mengikuti jalur SNBP.
6. Nilai rapor siswa yang sudah ditentukan diinput oleh sekolah ke dalam PDSS.
7. Siswa yang dinyatakan eligible serta sudah tercatat dalam PDSS kemudian mendaftar SNBP lewat laman resmi.
8. Pada tahap pendaftaran, siswa memilih PTN dan program studi sesuai minatnya.
9. Untuk jurusan Seni dan Olahraga, siswa wajib mengunggah portofolio serta dokumen keterampilan yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
10. Setiap pendaftar diwajibkan mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai bukti sah keikutsertaan.
11. Proses seleksi jalur SNBP dilaksanakan berdasarkan ketentuan masing-masing PTN.
12. Pengumuman hasil seleksi SNBP akan dipublikasikan melalui laman resmi SNPMB.
13. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib melakukan daftar ulang sesuai prosedur yang ditetapkan PTN tujuan.
Ketentuan terbaru SNBP 2026
• Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
• Biaya SNBP ditanggung oleh pemerintah.
• SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Sekolah wajib mengisi data rapor siswa yang berhak mengikuti seleksi ke dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) secara lengkap serta sesuai ketentuan.
3. Siswa perlu memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemdikdasmen.
4. Sekolah harus menggunakan Akun SNPMB Sekolah untuk melakukan pengisian PDSS, sementara setiap siswa juga diwajibkan memiliki Akun SNPMB Siswa sebagai syarat pendaftaran SNBP.
Baca juga: Panitia pastikan kuota SNPMB 2026 tidak berubah dibandingkan tahun ini
Baca juga: Panitia SNPMB tekankan bahwa nilai rata-rata tak menentukan kelulusan
Baca juga: Panitia minta sekolah tepat waktu dalam pendaftaran SNPMB
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.