Imigrasi Bitung amankan dua warga negara Tiongkok terkait izin tinggal

2 weeks ago 12

Manado (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Sulawesi Utara, mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial PL dan LA dalam Operasi Wirawaspada atas dugaan melanggar izin tinggal.

"Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung," kata Kakanwil Imigrasi Sulut Ramdhani di Bitung, Senin.

Pada Operasi Wirawaspada itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen keimigrasian, katanya.

"Pemeriksaan difokuskan pada
keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi: Modus love scam di Tangerang dikendalikan lima warga China

Kedua WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1 dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramdhani.

Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

"Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pusat," kata Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di wilayah Indonesia, katanya menambahkan.

Baca juga: Imigrasi Agam serahkan tersangka warga Tiongkok ke Kejaksaan

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |