ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

1 week ago 22

Den Haag (ANTARA) - Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.

Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah menerima banding Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC atas kejahatan yang dilakukan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidak memengaruhi surat perintah penangkapan yang berlaku.

Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC bisa mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan dan kedaulatan Palestina masih diperebutkan.

Putusan itu mengamanatkan bahwa masalah yurisdiksi dikembalikan kepada Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.

Kamar Praperadilan sebelumnya telah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah dan tidak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap argumen hukum Israel.

Sumber: WAFA-OANA

Baca juga: Pakar PBB desak dunia lakukan tindakan nyata akhiri impunitas Israel

Baca juga: Sanksi AS atas ICC dapat perburuk "risiko impunitas" kejahatan berat

Baca juga: LSM pro-Palestina ajukan pengaduan ke ICC terhadap menlu Israel

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |