Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Indonesia setiap tanggal 5 Mei memperingati Hari Lembaga Sosial Desa sebagai penghormatan atas kiprah dan dedikasi lembaga-lembaga sosial desa dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Penetapan tanggal ini juga bertepatan dengan momentum penting revitalisasi peran lembaga sosial desa pada awal dekade 1980-an, sebagai respons atas kebutuhan peningkatan kesejahteraan berbasis komunitas.
Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa dimaksudkan sebagai upaya untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran serta lembaga sosial desa dalam mendukung kesejahteraan dan ketahanan sosial desa.
LSD merupakan entitas yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Lembaga ini memiliki peran krusial dalam menjaga solidaritas sosial serta mendorong kemandirian ekonomi lokal.
Lembaga Sosial Desa memiliki beragam bentuk, yaitu koperasi unit desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD), dan Karang Taruna. Masing-masing bentuk tersebut menjalankan peran berbeda dalam memperkuat struktur sosial dan ekonomi desa.
Keberadaan LSD menjadi semakin relevan dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, terutama di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Bukan hanya berperan dalam aspek sosial, seperti penanggulangan kemiskinan dan penguatan gotong royong, LSD juga memiliki potensi besar sebagai penggerak utama ekonomi lokal yang berbasis komunitas.
Pembangunan ekonomi
Secara normatif, keberadaan lembaga sosial desa telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mempertegas kedudukan LSD sebagai motor penggerak partisipasi warga dalam pembangunan.
Keberadaan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan kapasitas ekonomi, menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
LSD tidak hanya berkutat pada isu sosial, tetapi juga berperan sebagai penggerak ekonomi desa. Berbagai riset menunjukkan keterlibatan LSD dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) desa melalui pendampingan dan pelatihan, pengelolaan BUMDes secara partisipatif, menyediakan akses pembiayaan mikro melalui koperasi lokal, dan mendorong program ketahanan pangan berbasis komunitas.
Sejalan dengan tujuan dan peran keberadaan LSD di Indonesia, penelitian LIPI/BRIN pada 2020 menyimpulkan bahwa desa-desa yang memiliki LSD aktif mengalami peningkatan rata-rata 12 hingga 15 persen pendapatan masyarakat dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, hasil studi UGM pada 2022 juga menunjukkan bahwa keterlibatan LSD dalam penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) desa berkontribusi terhadap peningkatan efektivitas program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
Koperasi Merah Putih
Pemerintah saat ini tengah mendorong inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk konsolidasi ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Lembaga Sosial Desa berperan penting untuk menjadi fasilitator pembentukan koperasi yang berbasis kebutuhan warga, menyediakan basis data sosial ekonomi komunitas, menjembatani edukasi koperasi dan literasi keuangan, dan mengawal transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Keterlibatan LSD diharapkan dapat menjadikan pendirian Koperasi Merah Putih di perdesaan memiliki peluang besar menjadi instrumen kolektif dalam memajukan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Dengan demikian, dukungan Lembaga Sosial Desa terhadap rencana pendirian Koperasi Merah Putih sangat strategis dan relevan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Sebagai wadah yang dekat dengan kebutuhan serta dinamika sosial warga, Lembaga Sosial Desa dapat berperan aktif dalam memobilisasi partisipasi warga, memberikan edukasi koperasi, hingga menjembatani kolaborasi antara tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait.
Momentum peringatan Hari Lembaga Sosial Desa pada tanggal 5 Mei 2025 ini menjadi kesempatan penting untuk menegaskan peran vital lembaga ini dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Pendirian Koperasi Merah Putih selaras dengan semangat Hari Lembaga Sosial Desa, yakni memperkuat solidaritas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat melalui gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen desa.
Pengalaman negara lain dalam membangun lembaga sosial desa di masing-masing negara dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi Indonesia untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Sosial Desa dalam membangun ekonomi di perdesaan.
Di Filipina, misalnya, terdapat Community-Driven Development (CDD), organisasi yang mendorong komunitas di perdesaan untuk mengelola proyek ekonomi lokal dengan dukungan teknis dari pemerintah.
Di Thailand terdapat Village Fund Program yang dibuat dalam rangka mengintegrasikan lembaga lokal dengan dana bergulir dan telah terbukti meningkatkan produktivitas ekonomi desa di negara tersebut. India, bahkan telah membuat Self Help Groups (SHGs) yang dikelola oleh perempuan desa dan merepresentasikan gerakan emansipasi wanita di negara tersebut, dimana berhasil mengelola simpan pinjam dan wirausaha lokal.
Indonesia juga dapat mengadopsi pendekatan yang baik dari negara-negara tersebut dengan mengintegrasikan LSD dalam setiap kebijakan ekonomi desa.
Dosen dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada Prof Dr Sutoro Eko, dalam berbagai forum ilmiah menegaskan bahwa Lembaga Sosial Desa adalah benteng pertahanan sosial yang lahir dari partisipasi warga, bukan dari instruksi negara. Ia adalah pengawal nilai gotong royong, dan sekaligus modal sosial yang paling otentik dalam pembangunan desa.
Sementara Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Prof Dr Adi Suryanto menyatakan bahwa momentum Hari Lembaga Sosial Desa seharusnya menjadi pengingat bahwa kekuatan pembangunan bangsa dimulai dari desa, dan Lembaga Sosial Desa adalah motor lokal yang paling kuat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Lembaga Sosial Desa memiliki peran strategis yang semakin vital dalam membangun ekonomi perdesaan yang inklusif dan berdaya saing. Dengan dukungan regulasi, kapasitas kelembagaan, serta kemitraan lintas sektor, LSD dapat menjadi motor penggerak transformasi sosial ekonomi desa menuju kemandirian yang berkelanjutan.
*) Dr M Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2025