Jakarta (ANTARA) - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili tanpa perlu melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara permanen. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat berada di luar wilayah faskes terdaftar.
Kemudahan ini sangat bermanfaat bagi peserta yang sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan, liburan, atau keperluan lainnya. Dengan demikian, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terhambat oleh batasan administratif.
Penjelasan berobat di luar domisili menggunakan BPJS Kesehatan
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan di luar FKTP terdaftar, namun aksesnya dibatasi maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan sekaligus memastikan perlindungan kesehatan merata bagi seluruh peserta.
Syarat dan prosedur berobat di luar domisili
Untuk dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar domisili, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS Kesehatan saat mendatangi FKTP terdekat.
3. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu.
Apabila peserta berada dalam kondisi darurat, mereka dapat langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.
Pindah faskes untuk domisili permanen
Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, disarankan untuk segera melakukan penggantian FKTP terdaftar yang dekat dengan tempat tinggal baru. Langkah ini penting agar peserta dapat menikmati pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses di lokasi baru mereka.
Dengan mengganti FKTP terdaftar, peserta dapat memastikan kelancaran proses pelayanan kesehatan di masa depan. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kendala administratif yang bisa timbul jika peserta tetap menggunakan FKTP yang jauh dari domisili baru.
Dengan adanya kebijakan ini, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi pesertanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar domisili. Namun, peserta tetap diimbau untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku agar layanan dapat diberikan secara optimal.
Baca juga: Cara atasi kartu BPJS Kesehatan hilang dan tidak terdaftar di Aplikasi
Baca juga: Berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa rawat inap?
Baca juga: Pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan, simak syarat dan caranya
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025