Hukum kemarin, serangan KKB hingga dua hakim diperiksa soal kasus CPO

11 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum Senin (28/4) kemarin menjadi sorotan di antaranya mulai dari serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap Ketua Komnas HAM Papua sampai dengan dua hakim diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus vonis lepas CPO di PN Jakarta Pusat.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. Kejagung periksa dua hakim terkait kasus suap putusan lepas CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polda DIY selidiki dugaan mafia tanah yang rugikan lansia di Bantul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang lansia buta huruf bernama Tupon alias Mbah Tupon (68) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada tanggal 14 April 2025.

Selengkapnya baca di sini.

3. Satgas Moskona Polri selamatkan Ketua Komnas HAM Papua dari KKB

Tim Brimob Polri yang tergabung dalam Satgas Alpha Bravo (AB) Moskona 2025 menyelamatkan Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey dari insiden penembakan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Barat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

4. Terdakwa kasus korupsi timah Suparta meninggal dunia

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia.

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

5. Zarof Ricar bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zarof saat ditemui usai sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, enggan memberi keterangan kepada pers terkait status tersangkanya yang baru itu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |