Hukum kemarin, pelanggaran kode etik hingga pembakaran kantor DPRD

2 months ago 27

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Jumat (29/8), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni identitas pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek daring atas nama Affan Kurniawan hingga pengumuman pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

1. Polisi Tangerang siaga di perbatasan antisipasi massa demo ke Jakarta

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, melakukan siaga patroli di beberapa titik kawasan perbatasan di daerah itu sebagai antisipasi warga dan pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta pada Jumat (29/8), sebagai aksi massa demonstrasi.

Selengkapnya baca di sini.

2. Bangunan aset MPR RI dibakar massa saat aksi unjuk rasa di Bandung

Sebuah bangunan aset milik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang berada di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, dibakar massa saat aksi unjuk rasa gabungan pengemudi ojek daring dan mahasiswa pada Jumat (29/8).

Selengkapnya baca di sini.

3. Propam Polri ungkap pengemudi rantis Brimob adalah Bripka R

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkapkan bahwa personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) dan melindas pengemudi ojek daring (ojol) atas nama Affan Kurniawan pada Kamis (28/8), adalah Bripka R.

Selengkapnya baca di sini.

4. Tiga orang tewas dalam pembakaran Kantor DPRD Makassar

Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka karena diduga terjebak dalam ruangan saat massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/8) petang.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek daring (ojol) atas nama Affan Kurniawan pada Kamis (28/8), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |