Hukum kemarin, kasus korupsi pajak hingga pinjol Dompet Selebriti

3 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Kamis (20/11), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari kasus dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran pajak hingga kasus pinjaman online atau daring (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

1. Kejagung benarkan cegah lima orang ke luar negeri dalam kasus pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mencegah lima orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polri buru dua WNA dalam kasus pemerasan bermodus pinjol ilegal

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar".

Selengkapnya baca di sini.

3. DJP Jateng I sandera seorang wajib pajak karena belum bayar tunggakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyandera seorang wajib pajak di Kota Semarang berinisial SHB akibat tunggakan pajak yang belum terbayar sebesar Rp25,4 miliar.

Selengkapnya baca di sini.

4. Mantan Dirjen Pajak KD dicegah ke luar negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selengkapnya baca di sini.

5. Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka gratifikasi DPRD NTB

Penyidik Kejaksaan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman alias IJU sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |