Tanah Laut (ANTARA) - Di bawah pepohonan kemiri di Desa Galam, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, buah yang matang dibiarkan jatuh sebelum dikumpulkan petani untuk dikeringkan.
Biasanya, masyarakat menjual buah itu dalam keadaan mentah. Kini, mereka perlahan membuka jalan menuju pengolahan dan pasar yang lebih luas.
Perubahan itu tidak berlangsung dalam semalam. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Batu Kura Mashudi masih mengingat ketika kemiri dikerjakan secara tradisional. Setelah dipanen, buah direbus agar lebih mudah diolah, lalu cangkangnya dibuka satu per satu karena belum tersedia mesin.
Harga kemiri gelondongan yang Rp3.000-Rp4.000 per kilogram membuat hasil panen belum memberikan banyak pilihan bagi petani. Pada masa itu sebagian pohon kemiri cepat ditebang setelah berbuah, dan masyarakat masih menjalankan perladangan berpindah.
Perubahan mulai terbuka setelah KTH Batu Kura memperoleh legalitas pada 2017 dari Kementerian Kehutanan dan mendapat dukungan pada 2019 melalui Program Investasi Hutan berupa rumah produksi berukuran 6x6 meter, mesin pemecah kemiri, freezer dan sarana pendukung lainnya.
Rumah produksi kemudian berkembang menjadi dua kali lipat ketika kelompok petani naik kelas, sedangkan mesin pemecah berkapasitas sekitar satu ton per jam memangkas pekerjaan yang dulunya dilakukan secara manual dan memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Kemiri yang jatuh dari pohon dikumpulkan petani, kemudian dikeringkan sekitar dua hari sampai benar-benar kering sebelum disimpan di gudang dan dapat bertahan hingga sekitar satu tahun. Saat akan diproses, kemiri dibekukan selama delapan hingga 12 jam untuk mengurangi risiko pecahnya biji ketika cangkang dibuka.
Hasil pemecahan kemudian dipilah dengan tangan menjadi kemiri utuh, keping serta pecahan atau koral yang masing-masing memiliki harga berbeda. Dari sekitar satu ton kemiri gelondongan, diperoleh sekitar 290 kilogram kemiri olahan dengan harga kemiri utuh sekitar Rp45.000 per kilogram, keping Rp40.000, dan pecahan atau koral sekitar Rp32.000-Rp35.000 per kilogram.
Bagi Mashudi, perubahan itu membuat kemiri tidak lagi berhenti sebagai hasil kebun yang segera dijual mentah setelah panen. Pengolahan memberi pilihan kepada kelompok tani pilihan untuk menyimpan bahan baku, menyesuaikan waktu penjualan, dan menghasilkan produk dengan nilai yang lebih tinggi.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel meninjau pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHKB) kemiri milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Batu Kura untuk diolah menjadi produk bernilai tambah. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)Kemiri mentah menuju nilai tambah
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































