Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fartika mengatakan pihak Tom Lembong berhak untuk menuntut laporan hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, yang akan digunakan sebagai bahan pembelaan kubu Tom Lembong di persidangan.
"Kami minta di sidang berikutnya penuntut umum menyampaikan laporan hasil audit itu kepada tim penasihat hukum," ujar Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
Dengan demikian, Hakim Ketua menuturkan pemberian laporan hasil audit BPKP tidak perlu menunggu pembuktian pada persidangan agar Tom Lembong maupun penasihat hukumnya memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari serta persidangan bisa berjalan dengan seimbang dan adil.
Baca juga: Hakim: Pemanggilan mendag lain dalam kasus korupsi gula kewenangan JPU
Adapun perintah hakim tersebut merespons penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang meminta salinan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula untuk menguji dan menghadirkan ahli guna melihat perhitungan itu.
"Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik dan persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. Ini akan banyak berdampak pada penegakan hukum kita," ungkap Ari dalam persidangan yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Hakim tolak keberatan Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tom Lembong siap buktikan realitas kasus korupsi gula di persidangan
Baca juga: JPU: Keberatan Tom Lembong atas dakwaan korupsi masuk pokok perkara
Baca juga: Pakar sebut eks mendag setelah Tom Lembong harus dipanggil ke sidang
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025