Hak atas air di Indonesia dan tanggung jawab negara

5 hours ago 2
Ketika negara mampu menjalankan perannya secara utuh —menghormati, memenuhi, dan melindungi— maka air benar-benar akan menjadi sumber kehidupan yang mengalir untuk semua, tanpa terkecuali.

Jakarta (ANTARA) - Hari Air Sedunia, 22 Maret 2026, kembali menjadi pengingat global bahwa air bukan hanya sumber daya alam, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap manusia.

Dengan tema water and gender, peringatan tahun ini menegaskan bahwa krisis air tidak hanya berdimensi lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan kesetaraan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Di tengah komitmen global tersebut, realitas menunjukkan bahwa akses terhadap air bersih masih menjadi persoalan serius. Lebih dari 2 miliar penduduk dunia belum menikmati layanan air yang aman, sementara di banyak wilayah, air justru semakin sulit dijangkau akibat ketimpangan distribusi, perubahan iklim, serta lemahnya tata kelola. Kondisi ini menegaskan bahwa pemenuhan hak atas air masih jauh dari ideal.

Di Indonesia, hak atas air sejatinya telah memperoleh landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahkan, melalui pelbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak atas air telah diposisikan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Kendati demikian, jurang antara norma dan realitas masih terasa nyata. Pelbagai konflik pengelolaan sumber daya air, keterbatasan akses di wilayah tertentu, hingga dampak kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengakuan normatif. Maka, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan agar hak atas air benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca juga: KLH soroti urgensi konversi air hadapi isu pencemaran sungai

Penegasan hak atas air

Penguatan hak atas air dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005, MK telah menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya air bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanat konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air secara adil dan berkelanjutan.

Puncaknya, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, MK secara tegas membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. MK menilai bahwa norma dalam undang-undang tersebut membuka ruang terlalu luas bagi privatisasi dan komersialisasi air sehingga berpotensi mengesampingkan hak rakyat atas air. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan bahwa air tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |