Gula kelapa Kulon Progo raih pengakuan Indikasi Geografis Uni Eropa

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Gula kelapa Kulon Progo asal Yogyakarta mendapatkan pengakuan sebagai produk yang dilindungi dengan hak Indikasi Geografis (Geographical Indication/GI) dari Uni Eropa (EU).

Label GI pada sebuah produk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar berasal dari wilayah tertentu dan diizinkan untuk dijual dengan mencantumkan nama wilayah tersebut.

Duta Besar EU untuk Indonesia Denis Chaibi pada Senin (27/10) secara resmi menyerahkan sertifikat GI untuk gula kelapa asal Kulon Progo kepada Hermansyah Siregar, Direktur Direktorat Merek dan Indikasi Global Kementerian Hukum.

"Melalui produk Indikasi Geografis, kita menjaga cerita, tradisi, dan warisan budaya yang telah diwariskan turun-temurun sekaligus menghubungkannya dengan nilai ekonomi dan kebanggaan nasional," ujar Hermansyah saat mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat itu.

Menurut Hermansyah, upaya menghormati warisan dan keaslian suatu produk mencerminkan semangat bersama bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga cara untuk melestarikan martabat budaya dan identitas bangsa.

Gula kelapa Kulon Progo, kata dia, merupakan wujud nyata dari warisan budaya yang memiliki nilai ekonomi, dengan warna warna keemasan alami dengan aroma khas, bebas bahan kimia, dan kini diakui secara internasional sebagai produk organik premium.

Salah satu produk gula kelapa Kulon Progo yang mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis dari Uni Eropa. (ANTARA/Kuntum Riswan)

Sebelum mendapat pengakuan GI dari EU, gula kelapa Kulon Progo telah menembus pasar di Eropa, Kanada, dan Amerika Serikat. Dengan pengakuan itu, ekspor produk tersebut diharapkan bisa meningkat, kata Hermansyah.

"Setelah resmi terdaftar di Uni Eropa, manfaatnya diperkirakan akan semakin besar, dengan memperluas peluang ekspor, memperkuat posisi tawar petani, dan mengangkat produk ini sebagai simbol diplomasi ekonomi Indonesia di pasar global," kata dia.

Sementara itu, Duta Besar Chaibi mengatakan bahwa label GI pada sebuah produk bisa mendorong peningkatan volume produksi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja lokal, dan mendukung perekonomian setempat.

Pengakuan Indikasi Geografis juga memotivasi para petani untuk menggunakan metode yang ramah lingkungan dan mendukung ekosistem lokal, kata dia.

"Maka dari itu, marilah kita bangga dengan kekuatan tempat asal kita. Marilah kita tunjukkan kepada dunia bahwa keberagaman Indonesia bukan hanya budaya, tetapi juga kuliner, pertanian, dan sangat berkelanjutan," kata Chaibi, menambahkan.

Pengakuan atas gula kelapa Kulon Progo dari Yogyakarta menambah daftar produk asal Indonesia yang telah diakui Uni Eropa, seperti lada putih Muntok dari Bangka Belitung, kopi arabika Gayo dari Aceh, dan garam amed Bali.

Baca juga: IEU-CEPA diharap cegah perselisihan dagang baru Indonesia-Uni Eropa
Baca juga: Indonesia dukung kerja sama ekonomi lebih erat antara ASEAN-Uni Eropa

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |