Pemkot Banjarmasin dampingi IKM untuk terverifikasi sistem nasional 

2 hours ago 2
Banyak pelaku IKM kita belum memiliki dokumen-dokumen penting itu

Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan pendampingan untuk industri kecil dan menengah (IKM) untuk terverifikasi sistem nasional, yakni melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muhtezar di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, salah satunya memberikan sosialisasi guna membuka jalan para IKM agar dapat mengetahui tentang persyaratan perizinan usaha yang tertib dan transparan sesuai regulasi.

Hal ini dilakukan, ungkap dia, karena masih banyak IKM yang belum memenuhi berbagai ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

"Dari data SIDIN Banjarmasin, saat ini terdapat sekitar 6.100 IKM. Dari jumlah itu, 3.500 IKM telah terverifikasi oleh instansinya, sementara di SIINas milik Kementerian Perindustrian baru sekitar 300 IKM yang terverifikasi," ungkap Tezar, panggilan akrabnya.

Baca juga: Kemenperin dorong UKM berinovasi kembang produk agar naik kelas

Menurut dia, salah satu kendala utama yang menyebabkan banyaknya IKM belum bisa terverifikasi di sistem nasional adalah ketiadaan dokumen perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Oleh karena itu, katanya, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPOM, serta Perumda PALD.

Banyak pelaku IKM kita belum memiliki dokumen-dokumen penting itu. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan legalitas usaha dan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan produksi, ujarnya.

Tezar menggarisbawahi bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar untuk kepatuhan administratif semata, tetapi juga untuk memberikan jaminan keamanan produk, kepastian hukum, dan arah kebijakan yang selaras dengan penataan kawasan industri.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR RI ajak pelaku pemula IKM naik kelas

Menurut Tezar, hal itu cukup beralasan mengingat kini kawasan Mantuil telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Industri Kota Banjarmasin. Kebijakan ini lantas mengarahkan agar seluruh aktivitas industri di wilayah Banjarmasin dapat dipusatkan di kawasan tersebut.

"Namun, kita tahu banyak IKM kita yang telah beroperasi jauh sebelum kebijakan penetapan kawasan industri Mantuil diberlakukan. Hal ini tentu menimbulkan tantangan baru dan perlu dirembukkan lagi seperti apa peran pemerintah untuk memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para pelaku IKM. Apakah dengan ketentuan bebas bersyarat? Atau seperti apa, ini akan kita kondisikan nanti," jelasnya.

Tezar memastikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memantau dan mendampingi tingkat kepatuhan para pelaku IKM terhadap regulasi baru, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita ingin tahu sejauh mana ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mendampingi agar mereka bisa naik kelas dan bersaing secara legal serta berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenperin fasilitasi 19 IKM binaan di TEI 2025, perluas akses pasar

Pewarta: Sukarli
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |