Jakarta (ANTARA) - Gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mengenai hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi resmi dikabulkan untuk dicabut.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan Elly Lasut-Hanny Pajouw disimpulkan beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pencabutan permohonan dikabulkan dan keduanya tidak lagi dapat mengajukan perkara dimaksud.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo.
Baca juga: Elly Lasut-Hanny Pajouw cabut gugatan sengketa Pilkada Sulut
Sebelumnya, kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw, Denny Indrayana, pada sidang perdana tanggal 13 Januari 2025 menyatakan bahwa kliennya telah mencabut gugatan sehingga perkara tersebut tidak jadi bergulir di Mahkamah.
"Kami kuasa hukum dari calon gubernur perkara 261 sudah menyampaikan surat pada tanggal 13 Desember 2024 dengan tanda terima surat masuk di kepaniteraan yang pada intinya dalam surat itu menyatakan mengajukan penarikan permohonan perkara ini," ucap Denny.
Berdasarkan berkas permohonan, Elly Lasut-Hanny Pajouw pada mulanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, serta membatalkan keputusan KPU Sulut sepanjang perolehan suara Yulius-Johannes.
Baca juga: KPU Sulut tetapkan paslon Yulius - Victor menang Pilkada 2024
KPU Sulut sebelumnya menetapkan Yulius-Johannes sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak, yakni 539.039 suara.
Sementara itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw memperoleh 463.433 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Steven Kandouw dan Alfret Tuejeh memperoleh 459.673 suara.
Namun, Elly Lasut-Hanny Pajouw mendalilkan suara Yulius-Johannes diperoleh dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu.
Yulius disebut sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998, tetapi tidak mengumumkan secara terbuka status hukumnya.
Padahal, menurut Elly Lasut-Hanny Pajouw, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memberi tahu kepada publik status sebagai mantan terpidana.
Selain itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw juga mendalilkan politik uang, intimidasi terhadap warga dan kepala desa, serta ketidaknetralan aparat, ASN, dan kepala desa oleh pasangan Yulius-Johannes.
Baca juga: Paslon YSK-VM berkomitmen berantas korupsi di Sulut
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025