Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong reforma agraria di daerah ini.
"Reforma agraria adalah tugas mulia yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah demi terciptanya keadilan. Untuk itu pelaksanaannya harus kolaboratif dan tidak parsial," kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam keterangannya di Palu, Kamis.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sulteng melaksanakan rapat koordinasi bersama Gugus Satuan Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Anwar menegaskan pentingnya meningkatkan kepedulian bersama terhadap persoalan pertanahan di Sulteng, khususnya pada sejumlah isu krusial seperti pelepasan kawasan hutan, pensertifikatan lahan transmigrasi, dan optimalisasi peran kelembagaan GTRA.
Baca juga: Agenda mendesak reforma agraria
Menurut dia, kompleksitas persoalan agraria di Provinsi Sulteng kian meningkat dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk membantu menginventarisasi dan mencari solusi atas sengketa-sengketa lahan, termasuk antara masyarakat dan korporasi, pertambangan, hingga status lahan transmigrasi.
Ia juga meminta GTRA bersama-sama membahas konflik agraria yang mendesak serta melakukan evaluasi dan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
"Saya minta GTRA berani duduk bersama untuk membahas secara khusus konflik agraria yang mendesak serta berani mengevaluasi dan mengambil keputusan terbaik demi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.
Baca juga: Bank Tanah mulai reforma agraria di PPU lewat penerbitan sertifikat
Ia mengapresiasi langkah-langkah konkret yang akan dilakukan tahun ini, seperti inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Menurut dia, langkah tersebut menjadi fondasi untuk redistribusi tanah yang adil dan terukur.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng Muhammad Tansri mengatakan reforma agraria tak hanya soal penataan aset berupa pemberian sertifikat hak atas tanah. "Tetapi juga menyangkut penataan akses melalui penyediaan sarana dan prasarana ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan hadirnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menjadi angin segar dalam penyelesaian berbagai hambatan implementasi program ini, terutama penyediaan lahan dari kawasan.
Baca juga: Menteri ATR: Pemda agar proaktif dalam reforma agraria di Sulteng
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.