Gibran sebut Blockchain jadi fondasi baru layanan publik RI

2 months ago 39

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengatakan teknologi Blockchain akan dimanfaatkan secara luas di Indonesia untuk memperbaiki sistem pelayanan publik agar lebih efisien, transparan, dan tahan terhadap manipulasi.

Wapres dalam pernyataan virtual di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan itu didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah mulai menyiapkan arah kebijakan atau roadmap yang lebih jelas sebagai bagian dari visi besar hilirisasi digital," katanya.

Dikatakan Wapres, Blockchain akan menjadi fondasi layanan publik mulai dari sektor ekonomi digital hingga tata kelola data nasional.

"Bayangkan, jika kartu keluarga, akta kelahiran, surat kepemilikan kendaraan, hingga surat tanah disimpan dalam sistem yang hanya memiliki satu versi asli yang sah, tidak bisa diubah dan bisa diakses dengan aman kapan saja," katanya.

Baca juga: Wapres ajak UMKM hingga warga desa manfaatkan teknologi Blockchain

Wapres Gibran menyebut Blockchain sebagai sistem yang mampu menjamin keamanan dan keaslian informasi, sehingga mendorong dunia mulai beralih pada teknologi pengamanan berbasis kriptografi itu.

Wapres menyatakan bahwa hilirisasi digital bukan hanya soal perluasan infrastruktur digital, tetapi juga penguatan aspek hukum, nilai tambah ekonomi, dan perlindungan data.

Dikatakan Gibran, PP 28/2025, salah satunya berisi penyederhanaan izin dan membuka akses seluasnya bagi UMKM, startup, dan komunitas digital untuk mengembangkan solusi berbasis Blockchain, termasuk Web3, DeFi, NFT, smart contract, hingga tokenisasi.

Melalui peraturan itu pula, kata Wapres, pelaku usaha kini memiliki kepastian hukum untuk berinovasi dan bahkan bekerja sama dengan pemerintah tanpa terkendala regulasi yang membingungkan.

Teknologi Blockchain diharapkan Wapres bisa dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi hingga ke masyarakat desa, seperti UMKM dan petani, untuk mencatat transaksi secara transparan dan real-time, bahkan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Baca juga: Gibran: PP 28/2025 payung hukum pengembangan Blockchain di Indonesia

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |