Forum Warga minta Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dikaji ulang

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengkaji ulang Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan berpotensi membingungkan konsumen.

‎”Perka BPOM seharusnya menjadi instrumen teknis yang memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Namun, aturan ini justru mengaburkan tujuan utama pengendalian penyakit tidak menular dan berpotensi membingungkan masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo di Jakarta, Rabu

Perka BPOM tersebut, kata dia, justru menunjukkan kemunduran dalam kebijakan perlindungan konsumen dan kesehatan publik.

‎Salah persoalan mendasar dalam regulasi tersebut, yaitu terkait penerapan dua sistem pelabelan yang berbeda untuk kategori produk yang sama.

Perka BPOM mewajibkan penggunaan label Nutri-Level pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sementara produk pangan olahan lainnya menggunakan label Pilihan Lebih Sehat (PLS) yang bersifat sukarela.

Baca juga: Komisi VII minta pengawasan air minum dalam kemasan diperkuat

‎Ari menilai kebijakan tersebut menciptakan standar ganda yang berpotensi menyesatkan konsumen karena MBDK juga termasuk dalam kategori pangan olahan sehingga dimungkinkan menggunakan dua jenis label sekaligus.

‎"Standar ganda ini membuka ruang bagi industri untuk melakukan manipulasi citra produk agar terlihat lebih sehat dan aman dikonsumsi," ujar Ari.

‎‎Selain itu, pihaknya menilai Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 bertentangan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai bagian dari strategi penanggulangan penyakit tidak menular (PTM).

Menurut Ari, pelabelan gizi seharusnya menjadi sarana yang mudah dipahami masyarakat dalam mengenali kandungan pangan olahan, namun regulasi baru tersebut justru lebih kompromistis terhadap kepentingan industri dibandingkan perlindungan kesehatan publik.

‎Dia juga menyoroti sistem pelabelan yang diatur di dalam Perka tersebut karena dianggap tidak mengikuti praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara.

Saat ini, dia menyebutkan banyak negara menerapkan label peringatan yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat untuk menekan angka obesitas dan diabetes.

‎"Di saat banyak negara berlomba menekan angka penyakit tidak menular melalui label peringatan yang jelas, BPOM justru memilih sistem pelabelan yang lebih rumit dan kurang efektif dalam memberikan informasi kepada konsumen," tutur Ari.

Baca juga: BPOM perkuat pengawasan keamanan pangan dalam program MBG

‎Di sisi lain, pihaknya menilai proses penyusunan Perka BPOM tersebut bermasalah secara prosedural karena dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna serta minim transparansi.

‎”Proses penyusunan aturan lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri dan kurang memperhatikan aspek kesehatan masyarakat,” ungkap Ari.

Dia pun memandang Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 telah mengabaikan hak-hak konsumen dan tidak sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, khususnya poin keempat terkait peningkatan kualitas sumber dqya manusia (SDM) menuju Generasi Emas 2045.

‎Untuk itu, pihaknya mendesak BPOM agar segera membatalkan dan mengkaji ulang Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 serta menerapkan satu sistem pelabelan yang seragam melalui penggunaan label peringatan yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

‎"Kami terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen melindungi hak konsumen, mendorong lingkungan pangan yang lebih sehat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul menuju Generasi Emas 2045," tegas Ari.

Sebelumnya, FAKTA Indonesia mengungkapkan saat ini, anak-anak dikepung iklan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan obesitas serta memicu penyakit tidak menular lainnya.

“Di manapun anak-anak berada, di lokasi itu terdapat serbuan iklan minuman berbahaya,” kata Wakil Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan, Senin (22/6).

Baca juga: Forum warga: Anak Indonesia dikepung iklan minuman berbahaya

Baca juga: BPOM sosialisasikan SE 2026 bangun ekonomi RI lewat pendataan akurat

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |