Jakarta (ANTARA) - Lokapasar Blibli berupaya memperkuat kepercayaan konsumen melalui empat bidang antara lain keaslian produk, kejelasan waktu kirim, proses pengembalian barang (retur) yang sederhana, serta perlindungan produk yang komprehensif.
Langkah tersebut, yang termasuk dalam program No Blabla, diambil e-commerce berlogo biru itu menyusul data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2024 yang mencatat 144 pengaduan konsumen kepada e-commerce yang meliputi tiga masalah utama yakni pengembalian barang yang dipersulit, barang tidak sesuai, dan penipuan serta pembobolan.
"Blibli memahami bahwa kepastian layanan adalah prioritas utama bagi pelanggan saat ini, bukan sekadar daya tarik promosi," kata Chief Operations Officer and Co-founder Blibli Lisa Widodo dalam siaran pers tertulis, Rabu.
Baca juga: Blibli perluas cakupan program tukar sepatu hingga 30 jenama
Perusahaan menjamin bahwa produk yang dibeli via Blibli 100 persen asli karena telah diproduksi dan didistribusikan oleh pemilik merek asli atau pengecer resmi, serta dijual oleh penjual terpercaya.
Namun jika menerima produk yang tidak sesuai atau diragukan keasliannya, konsumen dapat mengadukan ke layanan pelanggan dan Blibli menindaklanjuti laporan itu. Platform tersebut akan mengembalikan uang secara penuh dan memberikan kompensasi dalam bentuk voucher.
Setelah keaslian produk, perusahaan juga memastikan pelanggan mendapatkan barang sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Jika pengiriman melebihi estimasi waktu, pelanggan bisa mendapatkan pengembalian biaya pengiriman hingga Rp100 ribu yang diberikan dalam bentuk voucher.
Blibli membuka layanan "retur dengan alasan apapun" guna memfasilitasi konsumen yang ingin mengembalikan barang yang tiba dalam kondisi rusak, tidak original/asli atau ingin mengembalikan barang yang masih tersegel karena berubah pikiran.
Layanan retur diberikan selama syarat dasar pengembalian produk telah terpenuhi.
Blibli juga menawarkan perlindungan produk menyeluruh yang mencakup risiko nyata seperti kerusakan, kecelakaan dan pencurian. Perlindungan lengkap itu bisa didapatkan tanpa biaya tambahan, berlaku mulai dari enam bulan hingga 24 bulan, untuk produk-produk gawai hingga perlengkapan elektronik.
Baca juga: Lokapasar perlu miliki nilai tambah untuk jaga loyalitas pelanggan
Baca juga: Tunjuk konsultan, BPKN perkuat landasan hukum lindungi hak konsumen
Baca juga: Kisruh Day6, anggota DPR dorong perbaikan perlindungan konsumen konser
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.