Dwi Singgih Hartono dituntut 8 tahun penjara di kasus kredit fiktif

3 months ago 10
"Kami meyakini terdakwa Dwi Singgih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut,"

Jakarta (ANTARA) - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purnawirawan Dwi Singgih Hartono dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016—2023 pada lokasi BRI Cabang Cut Mutiah Jakarta.

Selain pidana penjara, Dwi Singgih juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Kami meyakini terdakwa Dwi Singgih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut," ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

JPU menambahkan, Dwi Singgih turut dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,57 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dengan demikian, Dwi Singgih dituntut agar dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menilai perbuatan korupsi itu dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta periode 2010-2019 Okie Harrie Purwoko dan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta periode 2018-2023 Kusmayadi, yang disidangkan secara bersamaan.

Baca juga: Purnawirawan TNI AD dituntut 14 tahun penjara di kasus kredit fiktif

Baca juga: Purnawirawan TNI AD didakwa rugikan keuangan negara Rp57,05 miliar

Keduanya turut dituntut agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut serta dituntut agar dinyatakan melanggar pasal yang sama.

Kendati demikian, Oki hanya dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Kusmayadi selama 5 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda dengan besaran yang sama dengan Dwi Singgih, yakni Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa pun dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang meliputi Oki sebesar Rp4,8 juta dan Kusmayadi Rp7,2 juta.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menuturkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan. Hal memberatkan meliputi perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp7,95 miliar. Khusus Dwi Singgih, hal memberatkan yang turut dipertimbangkan, yakni tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab kepada keluarga. Lalu untuk Oki, telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,8 juta," ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, Dwi Singgih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,95 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui perbuatan korupsi, salah satunya memperkaya Dwi Singgih sebesar Rp5,57 miliar.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu antara lain Oki senilai Rp4,8 juta dan Kusmayadi Rp7,2 juta.

Adapun perbuatan korupsi yang dilakukan Dwi Singgih diduga antara lain dengan melakukan pemalsuan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016-2023.

Kala itu, Dwi Singgih ditunjuk sebagai petugas atau pejabat maupun badan atau perusahaan yang ditunjuk, diserahkan tugas, dan diberikan wewenang secara kedinasan oleh Kepala Bekang Kostrad untuk bertanggung jawab melaksanakan kewajiban memotong gaji pegawai di lingkungan Bekang Kostrad setiap bulannya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pada BRI Unit Cut Mutiah Jakarta, Dwi Singgih juga terjerat kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019—2023 pada lokasi BRI Unit Menteng Kecil Jakarta.

Dalam perkara itu, Dwi Singgih telah dituntut pidana selama 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp49,02 miliar subsider 7 tahun penjara.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |