Dukungan resiliensi dari ruang digital yang menyempit

2 weeks ago 6
Transformasi pendidikan berbasis ketangguhan mental menjadi langkah mendesak untuk memastikan generasi masa depan mampu bertahan dan berkembang di tengah disrupsi global yang semakin kompleks.

Jakarta (ANTARA) - Pembatasan ruang di ranah digital bisa jadi baik, karena aturan yang membatasi justru dapat mendukung ketahanan mental (resiliensi), khususnya bagi anak dan remaja di tengah peralihan menuju era Revolusi Industri 5.0 saat ini.

Gambaran tersebut tercermin dari hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), beserta aturan turunannya.

Regulasi ini menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Sementara itu, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, serta harus disertai izin orang tua.

Adapun anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang, dengan tetap memerlukan persetujuan orang tua.

Respons terhadap kebijakan ini cenderung positif, khususnya dari pemerintah daerah di Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), yang meyakini bahwa aturan ini dapat melindungi anak-anak di ruang digital dari kejahatan siber.

Aturan tersebut seakan-akan menjawab berbagai hasil riset yang melaporkan bahwa dampak disrupsi teknologi saat ini sangat serius, antara lain munculnya budaya instan dan pola pikir ketergantungan. Kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi justru memunculkan paradoks berupa meningkatnya kerentanan mental.

Karena itu, pakar pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ) Jakarta, Prof Susanto, secara tegas menyatakan bahwa peningkatan penggunaan media digital berkorelasi dengan kenaikan depresi dan masalah kesehatan mental. Hal ini terjadi karena media digital kerap menjadi sarana perbandingan sosial yang merusak harga diri serta memicu perundungan siber.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa satu dari tujuh remaja usia 10–19 tahun mengalami masalah kesehatan mental. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat pada 2024 sebanyak 15,5 juta orang menghadapi masalah kesehatan mental.

Berkaca dari kondisi tersebut, Susanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022, menyatakan bahwa anak dan remaja saat ini menghadapi krisis ketangguhan mental (resiliensi) yang serius.

Baca juga: Pemerintah tunggu respons TikTok-Google hingga besok patuhi PP Tunas

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |