Kuala Lumpur (ANTARA) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Dato' Indera Hermono bersyukur bahwa keadilan akhirnya didapatkan oleh seorang warga negara Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan/rudapaksa oleh majikan bernama Paul Yong Choo Kiong, di Malaysia.
Hakim Federal (pengadilan tingkat kasasi) di Malaysia pada Rabu menolak banding terakhir yang diajukan Paul Yong – seorang politisi berpengaruh yang merupakan mantan anggota Executive Council Negara Bagian Perak.
"Saya merasa lega dan bersyukur bahwa keadilan akhirnya didapatkan seorang warga Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya," kata Dubes Hermono kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Dubes Hermono bersyukur Mahkamah Federal mengukuhkan keputusan pengadilan banding yang menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada Paul Yong, seorang politisi dari wilayah Ipoh, Perak.
Hermono mengaku bahwa awalnya ia merasa sangsi bahwa proses pengadilan dapat berjalan tanpa tekanan, sebab terdakwa merupakan politisi yang cukup berpengaruh. "Dalam persidangan yang pernah saya hadiri langsung, pun saya menyaksikan sejumlah massa pendukung terdakwa berdemonstrasi di depan pengadilan yang menuntut agar terdakwa dibebaskan," ujar Hermono.
Selain itu pihak terdakwa juga berusaha mempengaruhi keluarga korban, agar korban menarik pengakuannya.
Menurut Dubes Hermono, upaya untuk mempengaruhi korban dan keluarganya terus dilakukan menjelang sidang kasasi dengan membuat pernyataan bahwa korban telah berbohong telah diperkosa oleh majikannya.
"Alhamdulillah Majelis Hakim Mahkamah Federal (pengadilan tingkat Kasasi) kukuh dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang memutuskan Paul Yong terbukti bersalah," kata Dubes Hermono.
Dubes Hermono berharap keadilan juga akan didapatkan oleh WNI lainnya yang mengalami penyiksaan berat dan keji oleh majikannya seperti yang dialami oleh Mariance Kabu, Mei Haryanti dan Zailis yang proses pengadilannya masih berjalan.
Baca juga: Politisi Malaysia pelaku rudapaksa WNI tetap dijerat 8 tahun bui
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.