Dua calo kredit bank BUMN di Makassar ditahan terkait kasus korupsi

2 months ago 8

Makassar (ANTARA) - Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER yang menjadi calo kredit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit senilai Rp6,5 miliar pada salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim dan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka," kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur di Makassar, Jumat.

Akibat perbuatan tersangka AH dan ER yang menjadi calo pencari nasabah kredit pada salah satu Bank BUMN Kota Makassar tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar lebih.

Penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel atas nama AH nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 dan ER nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 te tanggal 10 Juli 2025.

Sebelum dilakukan penahanan, kata Jabal, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan sehat. Selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar untuk ditahan selama 20 hari terhitung 10-29 Juli 2025.

Mengenai modus operandinya, ungkap Jabal memaparkan, dalam kurun waktu November 2022 sampai Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

"Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku," paparnya.

Sejauh ini tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

"Arahan bapak Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya menegaskan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi, menambahkan mengenai pasal yang dilanggar serta ancaman hukuman bagi kedua tersangka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

Untuk primair pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," kata Soetarmi menegaskan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |