Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan semua produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ telah ditarik, terutama dari penjualan daring.
"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran. Telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi," kata Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Nurhadi menilai kejadian tersebut tak dapat disepelekan. Menurut dia, setiap peredaran produk suplemen kesehatan di pasaran harus diawasi dengan ketat.
Dalam waktu dekat, kata dia, Komisi IX DPR akan memanggil BPOM dan Kemenkes untuk membahas persoalan itu secara lebih lanjut. Selain itu, menurut dia, pihak lokapasar memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi suplemen yang beredar.
Baca juga: Kasus suplemen Blackmores: Firma hukum Australia siapkan gugatan
"Komisi IX DPR akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta penjelasan resmi dan mempertanyakan kenapa ini bisa lolos. Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata," ujarnya.
Sebelumnya BPOM telah menyatakan sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menurunkan tautan penjualan suplemen Blackmores Super Magnesium+.
Dikutip dari keterangan resminya, BPOM menyampaikan pihak terkait itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan lokapasar terkait yang terdeteksi menjual suplemen Blackmores Super Magnesium+.
"Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM.
Baca juga: BPOM tempuh koordinasi hapus tautan penjualan Blackmores Magnesium+
Hal itu disampaikan BPOM guna menanggapi pemberitaan di berbagai media terkait dugaan efek samping serius dari produk suplemen yang mengandung vitamin B6 itu.
Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.
Saat ini BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Kemudian BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: BPOM buat Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan lindungi publik
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.