Dorongan transparansi dan independensi BPKH terus menguat

2 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membuka ruang yang lebih luas, salah satunya dalam penguatan transparansi, independensi, dan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jamaah, serta tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.

Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia Nur Kholis mengatakan sejak berdirinya BPKH pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sistem informasi keuangan haji tidak lagi tertutup. Masyarakat bisa langsung memantau perkembangan dana kelolaan yang telah mereka disetorkan.

"Kalau sebelumnya, banyak kekhawatiran. Dulu sempat muncul anggapan bahwa pengelolaannya bisa seperti skema ponzi, di mana yang mendaftar belakangan manfaatnya menjadi lebih sedikit. Dengan adanya transparansi melalui virtual account masing-masing, saya melihat ini langkah yang sangat baik dalam mengelola keuangan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," ujar Nur Kholis dihubungi dari Jakarta, Senin.

Salah satu keterbukaan yang menjadi titik balik ini adalah lahirnya aplikasi BPKH Apps. Pengelolaan keuangan haji secara syariah, transparan, dan akuntabel dapat meringankan jalan jamaah menuju Tanah Suci.

Menurut Nur Kholis, pengembangan dana haji memang perlu disampaikan secara lebih transparan dan mampu mendatangkan nilai manfaat yang meringankan biaya calon jamaah. Hal ini juga menandakan bahwa transparansi merupakan bagian dari adaptasi terhadap tuntutan masyarakat.

"Banyak akademisi yang sejak lama menyuarakan hal tersebut. Ketika virtual account hadir dan teknologi memungkinkan, hasilnya menjadi jauh lebih baik," kata dia.

Hingga saat ini, dana keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji mencapai Rp 184,45 triliun per Juni 2026 atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai Rp 180,72 triliun berdasarkan laman resmi BPKH.

BPKH juga mencatatkan peningkatan nilai manfaat dana haji. Hingga akhir 2025, peningkatan nilai manfaat dana haji mencapai Rp 12,09 triliun atau terus tumbuh signifikan sejak 2022.

Pertumbuhan serta tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah ini telah mengantarkan BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dana haji dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Besarnya dana kelolaan ini membuat prinsip transparansi harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengolahan dana haji, mulai dari investasi, pelaporan kinerja, hingga pengambilan keputusan strategis.

Di sisi lain, independensi BPKH juga dinilai perlu dijaga agar kebijakan investasi maupun pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta bebas dari kepentingan di luar mandat lembaga.

"Walaupun sudah cukup baik, menurut saya praktik pengelolaan dan portofolionya masih harus lebih transparan. Kenapa? Karena kita sudah banyak belajar dari kasus dana asuransi yang dikorupsi. Itu harus menjadi pelajaran penting bagi BPKH. Di sini prinsip syariah adalah harga mati," kata dia.

Transparansi ini telah dirasakan oleh Muhammad Saefullah (54) anggota jamaah haji embarkasi Solo yang berangkat pada 2026. Mendaftar sejak 2012 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah, ia masuk daftar tunggu sekitar 14 tahun.

Ketika pengelolaan dana haji diambil alih oleh BPKH, ia mendapat pemberitahuan bahwa dana pengelolaan dapat dipantau secara berkala hingga akhirnya dia mendapat tambahan Rp2,7 juta dari setoran awal Rp25 juta.

Jauh sebelum ini, calon jamaah haji memang tidak bisa memantau langsung hasil pengembangan dana haji yang mereka setor.

"Ada tiga manfaat yang saya dapatkan, dari virtual account, nilai manfaat, dan living cost waktu haji kemarin," kata dia.

Begitu pula yang dirasakan Hilmi Setiawan (38). Anggota jamaah yang baru mendaftar pada pertengahan 2025 ini menilai transparansi keuangan memudahkannya untuk memantau berapa besaran "bunga" yang diperoleh. Baru satu tahun berjalan, ia sudah mendapatkan Virtual Account sekitar Rp500 ribuan.

"Laporan keuangan dipublikasikan. Tetapi banyak masyarakat awam belum terlalu paham cara baca laporan keuangan. Mungkin bisa dibuat menarik dan mudah dipahami," kata Hilmi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq beberapa waktu lalu mendorong penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar semakin independen dan mandiri demi mengoptimalkan investasi pengelolaan dana haji.

Menurut Maman, BPKH memiliki mandat besar karena mengelola dana titipan calon jamaah haji sekaligus bertanggung jawab mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif.

Karena itu, BPKH harus diberi ruang untuk bekerja secara independen tanpa intervensi pihak manapun. Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan sebagai lembaga yang dipercaya mengelola dana jamaah, BPKH harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan keuangan haji, mulai dari penempatan dana, pengembangan investasi, hingga distribusi nilai manfaat yang kembali kepada jamaah.

"Karena itu kita ingin BPKH semakin kuat, semakin profesional, dan semakin besar manfaatnya bagi jamaah haji Indonesia," kata dia.

Baca juga: BPKH ungkap dampak belum diterapkannya kenaikan setoran awal haji

Baca juga: Pendaftar calon haji RI melonjak 118,61 persen hingga Mei 2026

Baca juga: Perbedaan mata uang aset & pembayaran jadi tantangan pengelolaan BPKH

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |