DKPP putuskan rehabilitasi komisioner Bawaslu dan Ketua KPU Karawang

5 hours ago 4

Karawang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk merehabilitasi nama baik lima komisioner Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena tidak terbukti melanggar kode etik pada Pilkada 2024.

"Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.

Baca juga: DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

Hal tersebut terkait dengan perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang sebelumnya diadukan oleh Elam Jajang Lesmana ke DKPP, serta perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.

Para pengadu di dua perkara itu sama-sama mengadukan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana serta mengadukan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi bersama empat orang anggotanya, Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin.

Pengadu sebelumnya mendalilkan Ketua KPU Karawang Mari Fitriani tidak netral sebagai penyelenggara pemilu karena diduga telah bertemu dan makan bersama dengan salah satu pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang padaPilkada 2024.

Para pengadu juga sebelumnya mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu Karawang tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Karawang tersebut.

Setelah menjalani sidang selama beberapa pekan, akhirnya Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito, di Jakarta, Senin memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Selain itu juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para teradu.

"Merehabilitasi nama baik teradu 1 Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Karawang dalam perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam putusan perkara itu juga dibacakan, merehabilitasi nama baik Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Karawang serta merehabilitasi nama baik para anggota Bawaslu Karawang Rizal Fuad Muttaqin, Ade Permana, Ahmad Safei dan Adnan Maushufi.

Rehabilitasi tersebut dilakukan terhitung sejak putusan perkara itu dibacakan dalam sidang di ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: DKPP periksa Kabag TU Bawaslu RI terkait dugaan asusila pada Selasa

Baca juga: Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

Baca juga: DKPP periksa Kabag TU Bawaslu RI terkait dugaan asusila pada Selasa

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |