DKI setop pengerjaan jaringan utilitas kabel fiber di Pondok Gede Raya

2 months ago 17
Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara pengerjaan penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik milik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, akibat pelanggaran prosedur dan metode kerja di lapangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga DKI Jakarta Wiwik Wahyuni di Jakarta, Kamis, menyampaikan proyek tersebut sebelumnya telah mengantongi Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) tertanggal 13 Maret 2025.

Proyek juga telah melalui proses paparan metode kerja dalam rapat persiapan penerbitan Surat Tanda Laporan Awal Kegiatan (STLAK) pada 21 April 2025.

Namun saat pelaksanaan, tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran teknis, seperti material galian yang tidak dikarungi, ketiadaan pagar pengaman dan rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa pelindung.

Wiwik mengatakan, Pemprov DKI kemudian memberikan teguran lisan sejak 18 Juni 2025, lalu inspeksi lapangan pada 23 Juni dan menerbitkan Surat Peringatan I Nomor 2344/KR.02.00 pada 26 Juni 2025.

“Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti. Maka kami sepakat menghentikan sementara kegiatan untuk evaluasi total,” ujar Wiwik.

Baca juga: Perda jaringan utilitas minta segera diterbitkan untuk penataan kota

Selanjutnya, dilakukan inspeksi gabungan bersama perwakilan PT Xenithing pada 7 Juli 2025. Hasilnya, disepakati penghentian sementara proyek untuk meninjau ulang metode kerja yang digunakan.

Lalu, pada malam hari setelah inspeksi, terjadi insiden seorang warga terperosok ke dalam lubang pekerjaan.

“Korban menyatakan kejadian itu sebagai musibah dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun, kami tetap menganggap ini sebagai peringatan penting akan perlunya keamanan maksimal dalam setiap pekerjaan di jalan,” jelas Wiwik.

Ia menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek jaringan utilitas di ruang milik jalan (rumija).

Baca juga: Kabel udara di Jakarta bakal masuk tanah

Baca juga: Ombudsman sarankan DKI terbitkan regulasi terkait utilitas terpadu

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |