Ditjenpas-Reclassering Nederland perkuat kerja sama pemasyarakatan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat kerja sama bidang pemasyarakatan dengan lembaga terkait pidana alternatif asal Belanda, Reclassering Nederland.

Penguatan kerja sama tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan Direktur Jenderal Reclassering Nederland Johan Bac di Kantor Pusat Ditjenpas, Jakarta, Selasa.

“Ditjenpas dan Reclassering Nederland telah bekerja sama sejak tahun 2019. Kerja sama tersebut meliputi kunjungan Menteri Hukum dan HAM ke fasilitas Dordrecht Detention Belanda, kerja sama bidang rehabilitasi dan reintegrasi, pengembangan kapasitas petugas pemasyarakatan, kerja sama intensif bidang pemidanaan alternatif, dan lain-lain,” ucap Mashudi sebagaimana keterangan tertulisnya.

Pada pertemuan tersebut, Mashudi mengatakan bahwa kolaborasi antara Ditjenpas dan Reclassering Nederland juga melibatkan seluruh bagian pemasyarakatan, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Bapas tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Selain itu, untuk menurunkan angka kejahatan juga dibutuhkan peran RW (rukun warga) setempat,” ucap Dirjenpas.

Sementara itu, Johan Bac menjelaskan urgensi konsep masa percobaan (probation) dalam pidana alternatif.

Menurut dia, di samping kolaborasi aparat penegak hukum sangat penting, seluruh lapisan masyarakat juga harus memahami probation sehingga pidana alternatif dapat dilakukan.

“Di Belanda, masyarakat berperan serta dalam probation, sementara di Indonesia, Pemerintah menyusun kebijakan yang mendorong sanksi alternatif, seperti supervisi dan kerja sosial,” ucap dia.

Bac menuturkan, data global terakhir menunjukkan bahwa jumlah orang dalam masa percobaan (on probation) lebih tinggi dari angka pemenjaraan, terutama di Eropa, Amerika Utara, dan negara-negara Austronesia.

“Sementara di Asia, lebih banyak hukuman penjara. Namun, beberapa negara di Asia sudah memperkenalkan sanksi alternatif, seperti tahanan rumah dan pemantauan elektronik,” ujar Bac.

Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Pada bulan Juli tahun lalu, Ditjenpas dan Reclassering Nederland juga bertukar pikiran mengenai praktik baik dalam menerapkan sanksi alternatif sebagai pidana selain penjara.

Dengan adanya penguatan kerja sama kali ini, Ditjenpas dan Reclassering Nederland berharap semakin banyak kolaborasi yang memberikan manfaat bagi kedua pihak, khususnya di bidang pemasyarakatan.

Baca juga: Ditjen PAS dan Reclassering Nederland diskusi soal sanksi alternatif

Baca juga: Menkumham-Reclassering Nederland bahas KUHP baru

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |