Dirjen Kemenkeu nonaktif Isa Rachmatarwata hadapi sidang kasus Jiwasraya

3 weeks ago 19

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nonaktif Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008–2018, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan dalam kasus tersebut, Isa Rachmatarwata kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012.

"Kasus ini masih lanjutan Jiwasraya dari klaster penyelenggara negara," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan sidang perdana hari ini akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Adapun sidang perdana tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Sunoto, dengan didampingi para hakim anggota, yakni Dennie Arsan Fatrika, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Alfis Setiawan.

Baca juga: Kejagung tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan penetapan tersangka pada Isa Rachmatarwata berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008–2018, dengan dugaan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.

Dalam kasus itu, Isa diduga menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut. Setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana, tetapi dilaksanakan tanpa menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance dan manajemen risiko investasi.

Diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana, sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga Jiwasraya mengalami kerugian.

Oleh sebab itu, Isa Rachmatarwata disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejagung: IR berperan setujui pemasaran produk Jiwasraya saat bangkrut

Baca juga: Kemenkeu hormati proses penetapan Dirjen Anggaran Isa jadi tersangka

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |