Digugat warga Kalideres ke PTUN, ini respons Wali Kota Jakbar

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah menilai gugatan warga Kalideres terhadapnya atas pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati adalah bagian dari demokrasi.

"Bagian dari demokrasi, mengikuti ketentuan aja, bagian dari kewajiban masyarakat, silahkan," kata Iin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Iin menghargai langkah hukum yang dilakukan warga sebagai upaya untuk mengawasi jalannya pemerintah.

Menurut Iin, upaya atau langkah hukum warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah bentuk aspirasi yang mesti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketika warga aspirasi sampai pengadilan, itu silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja," katanya.

Baca juga: Wali Kota Jakbar digugat warga ke PTUN imbas izin krematorium

Sebelumnya, warga Kalideres melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah atas pemberian izin PBG proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati.

Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT itu dilayangkan lantaran warga menilai pemberian izin krematorium tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Tergugatnya ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq (lebih spesifik lagi) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," kata Budiman.

Langkah hukum tersebut, kata dia, telah diambil sejak pekan lalu dan kini telah resmi terdaftar di pengadilan.

"Iya kemarin kami warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut. Diajukan sejak minggu kemarin, kemudian ter-register di pengadilan itu pada Selasa (3/3)," ujarnya.

Baca juga: Warga kembali geruduk proyek krematorium di Kalideres Jakbar

Budiman menegaskan, objek dari gugatan warga ini adalah izin PBG yang kini dikantongi oleh pihak pengembang meski belum memiliki izin lingkungan.

Dasar hukum yang dipegang warga adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya pada Pasal 7 huruf a, yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.

"Ya, gugatan atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," kata Budiman.

Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil secara kolektif dengan mengatasnamakan para pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area proyek tersebut.

"(Gugatan) atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2)," kata dia.

Baca juga: Jakbar awasi pembuatan izin lingkungan proyek krematorium di Kalideres

Setelah gugatan terdaftar, warga pun kini bersiap untuk berhadapan dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat di meja hijau.

Budiman menyebut pihaknya telah menerima panggilan untuk sidang perdana, yaitu pada Rabu (11/3) di PTUN Jakarta.

Melalui jalur hukum tersebut, warga berharap agar majelis hakim dapat melihat kejanggalan perizinan secara objektif dan membatalkan proyek krematorium tersebut secara permanen.

"Harapannya, semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan," kata Budiman.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |