Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aksi demo atau unjuk rasa penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, tetapi ada juga hal-hal yang mengatur cara untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
"Aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, saat menanggapi aksi unjuk rasa di sekitar DPR yang terjadi pada Senin (25/8).
Terkait tuntutan mengenai gaji yang diterima anggota dewan, menurut dia, angka Rp100-an juta itu diterima karena anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan.
Namun, tunjangan khususnya soal perumahan, hanya akan diberikan dalam waktu satu tahun dan tidak akan ada lagi pada tahun berikutnya.
"Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," katanya.
Pada Senin (25/8), ribuan warga melakukan aksi unjuk rasa sejak siang hari di sekitar kompleks parlemen atau gedung DPR. Aksi itu berujung kerusuhan seiring polisi yang mengambil tindakan represif dengan menyemprotkan air dan menembakkan gas air mata.
Aksi itu terus berlangsung memanas hingga sore, bahkan malam hari. Akibatnya, sejumlah kendaraan rusak karena aksi tersebut hingga satu pos polisi di sekitar Senayan terkena amuk massa.
Baca juga: Dasco: Kita hormati hak menyatakan pendapat, kita akan introspeksi
Baca juga: Petugas bubarkan massa aksi di Gedung DPR/MPR
Baca juga: Pimpinan Komisi II tak persoalkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.