Cara mengurus akta cerai tanpa sidang: Panduan lengkap putusan verstek

10 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Proses perceraian umumnya memerlukan kehadiran kedua belah dalam sidang di Pengadilan Agama. Namun, ada situasi di mana salah satu pihak tidak hadir dalam sidang. Dalam kondisi seperti ini, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan dengan mekanisme tertentu yang diatur oleh hukum.

Tidak semua proses perceraian harus melibatkan kehadiran kedua belah pihak di persidangan. Melalui mekanisme putusan verstek, perceraian tetap dapat diputuskan meski salah satu pihak tidak hadir.

Putusan verstek ini memberikan solusi bagi pihak yang tidak hadir, dan akta cerai tetap dapat dikeluarkan. Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini, merangkum dari sejumlah sumber;

Apa itu putusan verstek?

Putusan verstek adalah keputusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. Dalam konteks perceraian, jika tergugat tidak hadir dan tidak memberikan kuasa kepada orang lain, hakim dapat memutuskan perkara tersebut secara verstek.

Meskipun tergugat tidak hadir, putusan verstek tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu, meskipun tidak ada kehadiran dari pihak tergugat dalam persidangan.

Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?

Prosedur mendapatkan akta cerai tanpa sidang

1. Pengajuan gugatan cerai

Pihak yang ingin bercerai harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang. Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam, diajukan ke Pengadilan Negeri.

2. Proses persidangan

Setelah gugatan diajukan, pengadilan akan menjadwalkan sidang. Jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak memberikan kuasa kepada orang lain, hakim dapat memutuskan perkara tersebut secara verstek.

3. Penerbitan akta cerai

Setelah putusan verstek dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, pihak yang ingin mendapatkan akta cerai dapat mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil setempat. Dokumen yang diperlukan antara lain:

- Salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap

- Kutipan akta nikah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Setelah dokumen diverifikasi dan biaya administrasi dibayarkan, akta cerai akan diterbitkan.

Baca juga: Dampak perceraian terhadap psikologis anak

Biaya pengurusan akta cerai

Biaya untuk mendapatkan akta cerai meliputi:​

- Biaya redaksi untuk mempublikasikan putusan perceraian

- Biaya materai untuk dokumen yang ditandatangani

- Biaya administrasi untuk penerbitan akta cerai

Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pengadilan dan kantor catatan sipil.

Meskipun tidak hadir dalam sidang perceraian, seseorang tetap dapat memperoleh akta cerai melalui mekanisme putusan verstek. Untuk itu, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses penerbitan akta cerai berjalan lancar.

Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan panduan lebih lanjut sesuai dengan kondisi spesifik Anda. Dengan bantuan ahli hukum, Anda dapat memastikan bahwa semua tahapan hukum dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tips bantu anak atasi dampak perceraian orang tua

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |