Kinerja Polri berantas judi "online" dinilai patut diacungi jempol

10 hours ago 7
sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka serta mengajukan pemblokiran 126.448 situs judol. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 343 kasus sudah diselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 1.243 ka

Jakarta (ANTARA) - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menilai bahwa kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol) patut diacungi jempol.

Hal itu disampaikan Haidar untuk menanggapi pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang mengakui kinerja apik dari Polri dalam penegakan hukum kasus judol.

“Saya sependapat dengan PPATK. Tingginya sentimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi. Kesuksesan Polri menegakkan hukum dalam kasus judol patut diacungi jempol,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Haidar, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 343 kasus sudah diselesaikan, sedangkan sisanya yang sebanyak 1.243 kasus, saat itu masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

Ribuan tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita diantaranya tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce, rekening, emas hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar.

Akan tetapi, katanya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak diimbangi langkah pencegahan dari pihak-pihak lain. “Akibatnya, judol semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang judol mengalami kenaikan,” katanya.

Dia menyebut bahwa berdasarkan informasi PPATK, perputaran uang judol pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Nilai tersebut meningkat 22,32 persen jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp981 triliun.

Selain itu, pemain judol di Indonesia diestimasikan berjumlah 8,8 juta orang yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Oleh karena itu, Haidar mengajak semua pihak; mulai dari individu, keluarga, lingkungan, media, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan pemerintah, untuk meningkatkan partisipasi dalam pencegahan judol.

“Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab semua pihak. Polri sudah on the track dalam penegakan hukumnya. Agar pemberantasan judi online lebih maksimal, kesuksesan Polri harus kita imbangi dengan langkah pencegahan yang masif pula,” katanya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |