Kartu Identitas Anak (KIA): Syarat, manfaat, dan caara mengurusnya

10 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki anak berusia di bawah 17 tahun. Ketahui manfaat pentingnya, syarat pembuatan, dan langkah-langkah mengurus KIA untuk kemudahan akses pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum anak.

Masih banyak yang mengira bahwa dokumen identitas hanya dibutuhkan saat anak sudah cukup umur untuk memiliki KTP. Padahal, sejak dini, anak juga perlu memiliki identitas resmi yang diakui negara.

Kartu Identitas Anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Meski ukurannya kecil, kartu ini punya peran besar dalam menunjang kebutuhan administrasi dan perlindungan hukum bagi anak.

Baca juga: Karawang akan terapkan kartu identitas anak

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

KIA merupakan dokumen identitas resmi untuk anak-anak warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. Fungsinya mirip dengan KTP elektronik (KTP-el) untuk orang dewasa, hanya saja informasi di dalamnya disesuaikan dengan usia anak. KIA berwarna merah muda dan mencantumkan data penting seperti:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama kepala keluarga
  • Nomor akta kelahiran
  • Agama
  • Kewarganegaraan
  • Alamat tempat tinggal

Berbeda dengan KTP-el, KIA tidak mencantumkan status perkawinan dan pekerjaan, karena ditujukan untuk anak-anak. Masa berlaku KIA pun terbatas, yakni hingga anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib mengurus KTP-el sebagai identitas resmi barunya.

Baca juga: Mendagri tegaskan KIA gratis

Kenapa KIA penting untuk anak?

KIA bukan sekadar pelengkap administrasi. Kartu ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak anak sebagai individu. Dengan memiliki KIA, anak bisa mengakses berbagai layanan publik dan mendapat perlindungan hukum dalam urusan administrasi.

Sayangnya, masih banyak orang tua yang belum menyadari pentingnya dokumen ini. Padahal, dengan KIA, proses administrasi untuk pendidikan, kesehatan, hingga perbankan jadi jauh lebih mudah. Oleh karena itu, penting untuk mengurus KIA sejak dini agar anak dapat menikmati berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.

Fungsi dan manfaat KIA

Secara umum, fungsi KIA mirip dengan KTP-el. KIA digunakan sebagai identitas resmi anak dalam berbagai keperluan administratif, seperti:

  • Pendaftaran sekolah
  • Akses layanan kesehatan
  • Pembukaan rekening bank
  • Pengajuan beasiswa
  • Pengurusan perjalanan dalam maupun luar negeri

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA dibagi menjadi dua jenis:

  1. KIA untuk anak usia 0-5 tahun
  2. KIA untuk anak usia 5-17 tahun yang belum menikah

Manfaat utama KIA antara lain:

  • Melindungi pemenuhan hak anak sebagai warga negara
  • Menjamin akses anak terhadap fasilitas umum
  • Mencegah praktik perdagangan anak
  • Menjadi bukti identitas resmi jika anak mengalami kejadian darurat
  • Mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, imigrasi, hingga transportasi

Baca juga: Dirjen Dukcapil dorong sistem insentif untuk kembangkan KIA

Baca juga: Dispendukcapil Kota Madiun layani perekaman KIA di sekolah

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |