Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur I Komang Suarta mengatakan semua pulau kecil di wilayah Kabupaten Lombok Timur, NTB segera disertifikatkan agar tetap aman dan tidak diambil pihak manapun.
"Pemerintah daerah akan membuat sertifikat semua pulau kecil di wilayah Lombok Timur," katanya di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan pembuatan sertifikat itu tergantung siapa yang mengajukan, apakah itu pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten.
"Hal ini dilakukan untuk lebih menertibkan keberadaan pulau kecil itu agar tidak dikuasai pribadi atau perusahaan," katanya
Sementara pihak perusahaan atau investor yang ingin melakukan investasi akan diberikan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai dengan aturan.
"Kalau perusahaan yang ingin kelola pulau kecil akan mendapatkan HPL sesuai dengan aturan," katanya.
Lebih lanjut Komang mengatakan setelah kawasan Gili tersebut bersertifikat, selanjutnya pihak pemerintah daerah bisa mengelola sesuai dengan potensi yang ada.
"Menyertifikatkan pulau kecil ini dalam rangka untuk mengamankan aset agar tidak lagi ada klaim milik pribadi atau perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur melakukan pendataan terhadap keberadaan pulau kecil di daerah setempat.
"Pemerintah daerah menguasai dulu pulau kecil untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sekretaris Tim Inventarisasi Pulau Kecil Lombok Timur Ahmad Masfu.
Ia mengatakan data jumlah pulau kecil di Lombok Timur juga terjadi perbedaan antara pemerintah pusat, Badan Pusat Statistik (BPS) dan pihak ATR/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dimana data pemerintah pusat sebanyak 44 pulau kecil, BPS sebanyak 39 pulau dan ATR/BPN sebanyak 40 pulau kecil," katanya.
Sementara lokasi pulau kecil ini terbentang dari ujung selatan sampai utara Lombok Timur dengan berbagai aneka ragam potensi dan keindahannya.
"Masih terjadi perbedaan ini, sehingga kami singkronkan data agar lebih jelas nantinya," katanya.
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.